Kamis, 23 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli Lembar Kerja Peserta Didik di Sekolah

Disdikbud Kota Samarinda menegaskan kembali larangan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK - Ilustrasi pembelajaran Siswa SD Islam Kuttab Zaid Bin Tsabit di Jalan Azis Samad di gang Pangeran Antasari Samarinda belajar didampingi guru di kelas, Senin (26/5/2025). Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menegaskan bahwa praktik jual beli LKPD di sekolah tidak dibenarkan. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan kembali larangan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. 

Asli menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penjualan LKPD kepada siswa maupun orangtua murid.

Terlebih belum lama ini sempat mencuat dugaan perjualbelian LKPD di salah satu sekolah di kawasan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kota samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: DPRD Samarinda Sebut Pelican Crossing Dianggap Solusi Paling Aman Gantikan JPO Juanda

Kepala Disdikbud Samarinda ini mengatakan bahwa distribusi LKPD sebenarnya telah mencukupi kebutuhan siswa, meskipun sempat terjadi kekurangan karena perhitungan awal hanya berfokus pada jumlah siswa.

Pihaknya kemudian menyadari bahwa guru juga membutuhkan buku pegangan. 

“Tapi bukan untuk menghalalkan, jual beli itu tidak boleh,” tegasnya (3/10/2025).

Menurutnya, jika terjadi kekurangan, sekolah seharusnya mampu mencari solusi melalui pengaturan internal tanpa harus melibatkan praktik jual beli. Misalnya dengan sistem penggunaan bergantian antarsiswa atau penjadwalan yang berbeda. 

“Kalau bukunya kurang ya harusnya diatur di internal. Jadi jangan dibuat alasan langsung ada jual beli. Di sekolah kan bisa diatur, kan bisa gantian murid memakai atau harinya bisa beda. Sebenarnya bisa diatasi,” ujarnya.

Asli juga menekankan bahwa Disdikbud akan melakukan penelusuran apabila ada indikasi penjualan LKPD. Jika terbukti, pihak sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. 

Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini bisa saja muncul akibat kesalahan teknis dalam pendataan, mengingat jumlah siswa di Samarinda mencapai lebih dari 110 ribu. 

“Tapi kalau itu terjadi, harusnya sekolah pandai mengatasi atau menyikapi itu, bukan berarti kurang sedikit langsung beli,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh berlindung di balik inisiatif paguyuban atau pihak lain untuk melakukan penjualan. Regulasi sudah jelas melarang adanya transaksi yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Dengan penegasan ini, Disdikbud berharap semua sekolah lebih bijak mengelola distribusi LKPD serta transparan dalam menghadapi kendala teknis di lapangan. 

“Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Asli. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved