Berita Berau Terkini
RSUD Baru Wajib Beroperasi Sebelum Terbit Izin, Dinkes Berau Siap Jalankan Arahan Bupati
Dinkes Berau, Lamlay Sarie, membeberkan mekanisme perizinan rumah sakit baru di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini sudah berbeda dengan regulasi lama.
“Setahu kami tidak ada regulasi yang melarang dua tipe rumah sakit berada dalam satu daerah. Memang itu regulasi lama, sekarang tidak ada," ujarnya.
Terlebih, sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan dengan jumlah tempat tidur, tapi dengan jenis layanan unggulan.
Misalnya unggulan hemodialisis, atau RSUD baru ingin unggulan jantung, maka masing-masing harus punya program unggulan.
Ia mencontohkan daerah-daerah di Pulau Jawa yang memiliki lebih dari satu rumah sakit dengan tipe serupa.
Menurutnya, hampir semua kabupaten dan kota di Jawa memiliki rumah sakit yang setipe, bahkan jumlahnya lebih dari satu.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, keberadaan rumah sakit baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Keberadaan fasilitas kesehatan akan menjadi solusi bagi pemerataan pelayanan di Bumi Batiwakkal.
“Pembangunan RSUD baru ini tujuannya untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," ucapnya.
Pemerintah daerah akan mengawal proses perizinan, pemenuhan SDM, hingga layanan kesehatan, agar rumah sakit baru bisa segera memberikan manfaat.
“Kami akan pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar rumah sakit ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.