Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Pastikan Hadir di Sidang Penghapusan Piutang Rp280 Miliar

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud merespons gugatan terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources Tbk

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PERSIDANGAN PIUTANG KPC - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat ditemui usai memimpin agenda briefing pagi di Kantor Inspektorat Kaltim pada Senin (6/10/2025). Dirinya menjelaskan, pihaknya siap hadir dalam persidangan perkara terkait dengan penghapusan utang tersebut apabila diundang. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud merespons gugatan terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk senilai Rp280 miliar.

Orang nomor satu di Kaltim itu menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim siap hadir apabila diundang dalam persidangan.

Gugatan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.

Dalam perkara ini, Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, serta PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Desak KPC Perbaiki Jalan Nasional yang Longsor di Kutim

Gubernur Rudy Masud menyatakan kesediaan Pemprov Kaltim untuk memenuhi panggilan hukum apabila diperlukan, yang diperkirakan dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 mendatang.

Menurutnya, persoalan ini merupakan masalah lama yang telah melalui proses hukum dan politik di masa lampau.

"Jika ada undangan, kami akan hadir. Pada dasarnya, saya rasa ini urusan puluhan tahun yang lalu. Menurut kami, masalah tersebut sudah selesai," ujar Rudy usai memimpin agenda briefing, Senin (6/10/2025).

Rudy menjelaskan, dua poin penting terkait permasalahan tersebut.

Pertama, pada saat itu telah dilakukan arbitrase dan Pemprov Kaltim kalah dalam proses arbitrase tersebut. 

Kedua, akibat kekalahan tersebut, PT KPC tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Rudy menyebutkan bahwa keputusan terkait penghapusan piutang tersebut telah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa itu.

Baca juga: Respons DPRD Kaltim Soal Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang PT KPC, Abdulloh: Wajar Gubernur Marah

"Dan itu juga sudah diparipurnakan di DPRD pada zaman itu. Sudah selesai sebenarnya urusan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, tiga warga bernama Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi mengajukan gugatan dengan menggugat Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.

Dasar pengajuan gugatan ini berawal dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.

Keputusan tersebut menetapkan penghapusan bersyarat terhadap piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemprov Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved