Berita Samarinda Terkini
7 Pelaku Curanmor dan Curat di Samarinda Dibekuk Polisi
4 pelaku yang merupakan curanmor sedangkan tiga pelaku yang diamankan adalah pelaku curat
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang dan Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak agustus hingga Sepetember yang melibatkan 7 orang pelaku.
Dalam konferensi pers pada Senin, (6/10/2025) di halaman Mako Polsek Sungai Pinang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan ada 11 laporan Polisi.
Baca juga: Pengangkatan 635 PPPK, Pemkot Samarinda Janji untuk Adil ke Tenaga Non-ASN
Dalam laporan itu ada 4 pelaku yang merupakan curanmor sedangkan tiga pelaku yang diamankan adalah pelaku curat.
"Empat orang tersangka yang sudah kita hadirkan. Kemudian ada tiga lagi tambahan yaitu untuk kasus pencurian dengan pemberatan yaitu dengan tiga laporan polisi, sudah bisa mengamankan tiga orang tersangka," katanya.
Hendri bilang, dalam kasus curat pelaku diantaranya yaitu Abdul Samad (44), Suriansyah (50) dna wahyuda (34), ketiganya melakukan aksi saat orang sedang dalam posis tertidur.
Sebelum melakukan aksi kata dia, pelaku lebih dulu mecari rumah yang mencari sasaran. Setelah dapat, pelaku memasuki rumah korban lalu mencongkel pintu dengan obeng dan tang dan mencuri barang milik korban.
"Jadi sebelum subuh mereka ini mencari rumah yang ada orangnya ya, yang bersangkutan memastikan kalau yang kalau si korban nya ada dalam rumah cuma dalam keadaan posisi tertidur," katanya.
Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, terdapat empat pelaku diantaranya Deddy Yusuf (32), Aziz Nurfaid (31), Dumaidi dan Angga Febriansyah (22) semuanya warga Samarinda.
Dalam pencurian sepeda motor ini, keempat pelaku ini ada yang dilakukan secara bersamaan dan juga sendiri diberbagai titik di wilayah Samarinda Utara seperti daerah Bengkuring dan Damannuri.
"Barang bukti kendaraan yang kita dapatkan yaitu kendaraan sepeda motor ada enam unit," katanya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang. Mereka pun dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (*)
| 642 Siswi MI dan SD Ikuti Milklife Soccer Challenge di Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda |
|
|---|
| Damkar Kerahkan 35 Personel dan 4 Unit Mobil Tangki Air untuk Bersihkan Teras Samarinda |
|
|---|
| Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda Cetak Atlet Muda Berprestasi Nasional |
|
|---|
| Sampah Plastik Menggunung di Saluran Air Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Beri Solusi |
|
|---|
| Kerja Bakti Massal di Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Temukan Saluran Tersumbat Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251006_pelaku-curanmor.jpg)