Berita Kaltim Terkini

Bawaslu Kaltim Ingatkan KPU, Data Pemilih Harus Diperbarui Agar Hak Warga Tak Hilang

Bawaslu Kaltim mendesak KPU segera memperbarui Data Pemilih Berkelanjutan agar tak ada warga kehilangan hak pilih pada Pemilu mendatang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PERBAIKI DATA PEMILIH - Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa DPTb harus segera di-konversi statusnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses PDPB yang berjalan triwulan di kabupaten/kota, serta menyarankan KPU agar memperbaharui data pemilih. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar daftar pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih pada Pemilu berikutnya. 

Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Langkah ini demi memastikan daftar pemilih benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

 

Pasca rekapitulasi PDPB semester I tahun 2025 pada 4 Juli lalu, Bawaslu Kaltim langsung melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim.

Surat dengan nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025 tersebut menyoroti pentingnya ketelitian dalam mendata pemilih yang dinamis dan terus bergerak, terutama terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Amparan Tatak asal Samarinda Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Sorotan utamanya adalah soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menekankan bahwa DPTb harus segera dikonversi statusnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses pembaruan triwulanan yang dilakukan KPU kabupaten/kota.

"DPTb ini mestinya berubah status jadi DPT ketika PDPB," kata Galeh Akbar Tanjung, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Galeh, sinkronisasi data pemilih merupakan langkah penting agar pembaruan data benar-benar faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saran tersebut juga menjadi dasar bagi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses pemutakhiran berkala.

Baca juga: Atlet Bulutangkis asal Balikpapan Ini Sukses Harumkan Kaltim di Ajang Borneo Games 2025

Bawaslu Kaltim juga mencatat sejumlah temuan di lapangan. Di Kutai Kartanegara (Kukar), tercatat ada 1.368 pemilihyang masuk kategori DPTb saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, di Mahakam Ulu, ditemukan 21 pemilih dengan status serupa.

"Data ini harus diperbarui statusnya dalam PDPB, jadi kami sarankan ke KPU dan mesti cepat ada perbaruan," kata Galeh.

Ia juga mengingatkan, jika pemutakhiran berkala ini tidak menyertakan DPTb, ada risiko besar hilangnya hak pilih warga di Pemilu selanjutnya.

“Kan kita ingin jangan sampai hak konstitusional masyarakat jadi data yang tak valid pada pemungutan suara mendatang,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved