Berita Kaltim Terkini
Bawaslu Kaltim Ingatkan KPU, Data Pemilih Harus Diperbarui Agar Hak Warga Tak Hilang
Bawaslu Kaltim mendesak KPU segera memperbarui Data Pemilih Berkelanjutan agar tak ada warga kehilangan hak pilih pada Pemilu mendatang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar daftar pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih pada Pemilu berikutnya.
Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Langkah ini demi memastikan daftar pemilih benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Pasca rekapitulasi PDPB semester I tahun 2025 pada 4 Juli lalu, Bawaslu Kaltim langsung melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim.
Surat dengan nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025 tersebut menyoroti pentingnya ketelitian dalam mendata pemilih yang dinamis dan terus bergerak, terutama terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Amparan Tatak asal Samarinda Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Sorotan utamanya adalah soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menekankan bahwa DPTb harus segera dikonversi statusnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses pembaruan triwulanan yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
"DPTb ini mestinya berubah status jadi DPT ketika PDPB," kata Galeh Akbar Tanjung, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Galeh, sinkronisasi data pemilih merupakan langkah penting agar pembaruan data benar-benar faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saran tersebut juga menjadi dasar bagi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses pemutakhiran berkala.
Baca juga: Atlet Bulutangkis asal Balikpapan Ini Sukses Harumkan Kaltim di Ajang Borneo Games 2025
Bawaslu Kaltim juga mencatat sejumlah temuan di lapangan. Di Kutai Kartanegara (Kukar), tercatat ada 1.368 pemilihyang masuk kategori DPTb saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, di Mahakam Ulu, ditemukan 21 pemilih dengan status serupa.
"Data ini harus diperbarui statusnya dalam PDPB, jadi kami sarankan ke KPU dan mesti cepat ada perbaruan," kata Galeh.
Ia juga mengingatkan, jika pemutakhiran berkala ini tidak menyertakan DPTb, ada risiko besar hilangnya hak pilih warga di Pemilu selanjutnya.
“Kan kita ingin jangan sampai hak konstitusional masyarakat jadi data yang tak valid pada pemungutan suara mendatang,” tandasnya. (*)
5 Kelurahan di Balikpapan Utara dengan Warga Belum Kawin Terbanyak |
![]() |
---|
10 DPC Hanura Kaltim Solid Dukung Marsidik, Isyaratkan Aklamasi dalam Musda Akhir Oktober |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Sambut Penempatan Uang Kas Negara di BPD, Peluang Emas Bangkitkan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Tarung Derajat Kaltim Optimistis Raih 1 Medali Emas di Kejurnas Beladiri di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Buntut Temuan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman, Inspektur Tambang Kaltim tak Tinggal Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.