Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Tertibkan PKL dan Kios Pedagang di 2 Lokasi, Langgar Fungsi Trotoar

Satpol PP Paser melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios pedagang yang menggunakan trotoar

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Satpol PP Kabupaten Paser
PENERTIBAN KIOS PEDAGANG - Satpol PP Kabupaten Paser saat melakukan penertiban lapak pedagang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (14/10/2025). Penertiban tersebut dilakukan lantaran masih ada lapak pedagang yang menggunakan trotoar. (HO Satpol PP Kabupaten Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios pedagang yang menggunakan trotoar.

Ada dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Paser, diantaranya sepanjang jalan Yos Sudarso dan Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di depan areal RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, Selasa (14/10/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberi teguran lisan dan tertulis kepada pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berdagang.

Baca juga: Razia di Kawasan Gunung Rambutan, Satpol PP Paser Amankan 20 Pemandu Lagu dan Sita 80 Botol Miras

"Kami sudah beri teguran lisan maupun tertulis kepada pedagang sebelumnya, tapi tidak dihiraukan. Makanya hari ini kami lakukan penertiban bersama pihak terkait, dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," terang Guntur.

Menurutnya, pedagang mestinya dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak menggunakan trotoar untuk berjualan.

"Fungsi utama dari trotoar ini untuk pejalan kaki bukan untuk berdagang, kami minta pedagang dapat memahami hal ini," tambahnya.

Pada giat yang dilakukan bersama personel kepolisian dan TNI, serta pihak terkait lainnya, kata Guntur masih ditemukan adanya kios pedagang yang melanggar ketentuan.

Seperti halnya, adanya atap dagangan melebihi batas hingga menutupi trotoar, hingga spanduk, banner dan terpal yang ditempatkan di atas trotoar.

"Jadi kios pedagang yang melanggar langsung dieksekusi, atap yang menutupi trotoar kami potong. Begitupun untuk spanduk, banner dan terpal milik pedagang juga dibongkar," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menertibkan beberapa unit motor yang akan dijual lantaran menggunakan trotoar dalam memasarkannya.

Beberapa unit motor tersebut kemudian diangkut ke kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk diamankan sementara waktu.

"Kalau mau diambil, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP. Kami juga sudah melakukan penertiban PKL yang berjualan di depan area rumah sakit, sebagaimana permintaan dari pihak terkait," ulasnya.

Guntur menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai langkah dari penegakan Perda.

"Ini bukan yang terakhir, penertiban akan terus kami lakukan jika mendapati adanya pedagang yang melanggar ketentuan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved