Berita Paser Terkini
20 Pemandu Lagu dan 80 Botol Miras Diamankan Satpol PP Paser di Warung dan Kafe Remang-remang
Sedikitnya 20 pemandu lagu dan 80 botol miras diamankan Satpol PP Paser di warung dan kafe remang-remang.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sedikitnya 20 pemandu lagu dan 80 botol miras diamankan Satpol PP Paser di warung dan kafe remang-remang belum lama ini.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser belum lama ini melakukan razia di kawasan Gunung Rambutan.
Kawasan itu kerap disorot karena aktivitas warung remang-remang dan tempat hiburan malam.
Hasil operasi itu, petugas mengamankan 20 orang Pemandu Lagu (PL) dan 80 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek yang ditekankan di sejumlah warung dan kafe.
Baca juga: Pemkab Paser akan Kembangkan 10 Kelompok Perhutanan Sosial
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, menyampaikan bahwa razia yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam menjaga ketertiban umum.
"Setiap malam kami lakukan patroli, khusus malam Minggu kemarin, kami fokuskan razia di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran dengan menyasar kafe dan warung di kawasan Gunung Rambutan," terang Guntur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).
Sebagian besar pemandu lagu yang terjaring razia, bukan merupakan warga asli Paser melainkan berasal dari luar daerah.
Meski tidak ditemukan praktik asusila secara langsung, para PL tersebut tetap diberikan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
"Mereka kita beri peringatan keras dan imbauan untuk tidak melakukan perbuatan asusila, kami masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas di warung-warung tersebut," tambahnya.
Petugas juga mendapati beberapa warung dilengkapi petak kamar tertutup, yang dicurigai digunakan untuk aktivitas melanggar hukum, namun tidak semua warung memiliki fasilitas tersebut.
Baca juga: Cegah Kebocoran Pipa, Perumdam Tirta Kandilo Paser Akan Pasang Patok Tanda Jalur Perpipaan
Selain PL, petugas juga mendapati beberapa warung yang dilengkapi kamar-kamar tertutup yang diduga dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Miras yang kami temukan itu langsung kami sita untuk diamankan sebagai barang bukti. Kami juga mendata pemilik-pemilik warung tersebut, dan akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan serta ditindak sesuai aturan," tegasnya.
Razia serupa akan terus digalakkan, yang tidak hanya menyasar Gunung Rambutan, namun juga wilayah lain yang diindikasikan menjadi tempat pelanggaran Perda dan norma sosial.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Paser, jika masyarakat melihat adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, kami harap segera dilaporkan ke kami," tutup Guntur. (Syaifullah Ibrahim)
PENEGAKAN PERDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat melakukan razia di sejumlah warung pada kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (11/10/2025) malam. Pemandu lagu dan puluhan miras terjaring razia. (Foto: HO/Satpol PP Paser).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.