Senin, 18 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pedagang Pasar Pagi Minta Pemkot Samarinda Tutup Celah Praktik Jual Beli Petak 

Dinas menjelaskan bahwa yang berhak masuk ke Pasar Pagi yang baru adalah pedagang yang memiliki SKTUB dan aktif berdagang

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Disdag Samarinda
PASAR PAGI SAMARINDA - Pedagang Pasar Pagi Samarinda usai mengikuti sosialisasi pemindahan ke bangunan baru Pasar Pagi di Gedung Anggar, Polder Air Hitam, Jumat (17/10/2025). (HO Disdag Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda kini memasuki babak penting dengan dimulainya sosialisasi teknis pemindahan pedagang ke bangunan baru.

Dalam forum yang digelar Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda di Gedung Anggar, Polder Air Hitam, Jumat (17/10/2025), kalangan pedagang berharap agar penataan ulang harus adil dan berpihak pada pedagang aktif yang benar-benar menggantungkan hidupnya di pasar.

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pemindahan Pedagang ke Pasar Pagi Baru, Sosialisasi Dimulai

Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi, Thoriq Hakim, menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak hanya diukur dari megahnya bangunan baru, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menata ulang distribusi hak jual dengan adil dan transparan.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang sudah merevitalisasi pasar dari yang tadinya kumuh menjadi pasar modern dan sangat bagus. Harapan kami, kemegahan bangunannya juga bisa berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi para pedagangnya,” ujar Thoriq yang kini berjualan konveksi di Segiri Grosir Samarinda (SGS).

Menurut Thoriq, isu paling krusial yang muncul dalam forum adalah soal status keaktifan pedagang.

Sebab sebelumnya, Dinas Perdagangan sudah mewanti-wanti bahwa hanya pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang masih aktif berdagang yang akan diprioritaskan menempati kios baru.

“Dinas menjelaskan bahwa yang berhak masuk ke pasar baru adalah pedagang yang memiliki SKTUB dan aktif berdagang. Banyak pemegang SKTUB yang berpuluh-puluh tahun tidak buka usaha, itu tidak lagi jadi prioritas,” jelasnya.

Thoriq juga menekankan pentingnya menutup praktik lama seperti jual-beli dan sewa-menyewa petak kios, yang dinilai merugikan pedagang kecil.

Selain itu, forum pedagang juga menyoroti keadilan dalam zonasi kluster dagangan untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Menurut Thoriq, penempatan pedagang dengan jenis usaha serupa dalam satu area sempit akan menimbulkan gesekan ekonomi antarpenjual.

“Kami meminta agar jangan dijadikan satu area untuk jenis barang yang sama supaya tidak menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujarnya.

Mengenai infrastruktur pendukung seperti listrik, Thoriq menjelaskan bahwa setiap kios akan memiliki meteran listrik terpisah, sementara fasilitas umum seperti eskalator dan penerangan ditanggung oleh pengelola melalui retribusi.

“Jadi dalam hal ini pedagang sangat dibantu dan diringankan,” terangnya.

Terkait dengan pencabutan undian kios, para pedagang masih menunggu hasil verifikasi dan penyelesaian pengaduan yang disediakan oleh Disdag Samarinda di tiga titik lokasi, yakni Pasar Segiri, Pasar Merdeka, dan Citra Niaga selama tiga hari berturut-turut, mulai 20 hingga 22 Oktober 2025.

“Katanya setelah semuanya clear akan secepatnya langsung diadakan pengundian. Diharapkan bisa segera pindah ke pasar baru,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved