Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polresta Balikpapan Musnahkan 63 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Minyak.

Tayang:
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
PEMUSNAHAN SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Minyak. Sebanyak 63,63 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Minyak.

Sebanyak 63,63 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 2 Gedung Utama, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan.

‎Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safar Jamanudin menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika dengan total sabu-sabu seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safar.

Baca juga: 4 Paket Sabu di Genggaman, Pemuda Balikpapan Barat Ditangkap Dini Hari

‎Ia merinci, perkara pertama terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 43,73 gram.

‎Sebanyak 43,73 gram dimusnahkan, 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

‎Sementara perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial RI alias R.

Baca juga: Transaksi Gagal di Gang Nurul Qolbi Muara Rapak, Pria di Balikpapan Diringkus Saat Bawa Sabu

Pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2025 dengan barang bukti enam paket sabu seberat 23,34 gram. 

Dari jumlah itu, 19,87 gram dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.

‎ “Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka DW diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sedangkan tersangka RI ditangkap di sebuah rumah kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” jelas AKP Safar. 

‎Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Warga Lapor, Polisi Tangkap Pria Bawa Dua Paket Sabu di Balikpapan Baru

‎AKP Safar menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan upaya memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar.

‎“Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, serta menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, dari pengungkapan dua kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, aparat telah menyelamatkan banyak calon korban dari bahaya narkotika.

‎“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Balikpapan. Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya sejenisnya,” tegas Ipda Sangidun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved