Berita Kukar Terkini

Korban Curanmor Bisa Gunakan Kendaraannya Lagi, Ini Syarat dari Polres Kukar

Polres Kukar izinkan korban curanmor gunakan kendaraannya kembali selama proses hukum, cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB asli ke penyidik.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
OPERASI JARAN MAHAKAM - Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar saat jumpa pers, Jumat (7/11/2025). Polres Kukar kini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban untuk dapat menggunakan kembali kendaraannya meski statusnya masih sebagai barang bukti. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kukar memberi kemudahan bagi korban curanmor untuk menggunakan kembali kendaraannya dengan status pinjam pakai selama proses hukum berjalan.
  • AKBP Khairul Basyar menjelaskan, pengambilan kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli ke penyidik.
  • Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pencurian dan melapor ke Call Center 110 bila mengetahui tindak kejahatan curanmor.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kabar gembira bagi para korban pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Polres Kukar kini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban untuk dapat menggunakan kembali kendaraannya meski statusnya masih sebagai barang bukti.

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan korban dapat digunakan kembali dengan status pinjam pakai selama proses hukum berjalan.

Langkah tersebut menjadi upaya Polres Kukar dalam memberikan pelayanan humanis dan membantu masyarakat agar tetap dapat beraktivitas meski masih dalam tahap penanganan perkara.

Baca juga: Hasil Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Amankan 95 Tersangka Curanmor

“Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya dengan menunjukkan KTP, STNK, dan BPKB asli kepada penyidik,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar.

Ia menjelaskan, proses pengambilan kendaraan tetap dilakukan dengan mekanisme resmi di bawah pengawasan penyidik.

Kendaraan yang dipinjamkan akan tetap tercatat sebagai barang bukti, namun dapat digunakan oleh pemilik sah hingga proses hukum selesai.

Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk inovasi pelayanan publik dari kepolisian daerah yang mengutamakan kepentingan korban tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Baca juga: Akui Curanmor Akui Motornya Kembali Hanya 3 Minggu Setelah Dilaporkan

Polres Kukar berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan hak masyarakat atas harta bendanya.

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dan tidak mudah tergiur membeli kendaraan atau suku cadang bekas tanpa dokumen resmi.

“Kami imbau masyarakat agar selalu parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan curanmor,” tutupnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan lingkungan.

Kesadaran kolektif diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor dan membantu aparat dalam upaya pencegahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved