Minggu, 10 Mei 2026

Berita Mahulu Terkini

DPRD Mahulu dan Pemkab Sepakat Sahkan 8 Ranperda, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Anak

8 Ranperda inisiatif Pemkab Mahulu disetujui DPRD, andasan baru bagi perlindungan lingkungan, tanggung jawab korporasi, dan pembaruan tata kelola

Tayang:
Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
RAPAT PARIPURNA - Penandatangan berita acara dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mahakam pada Senin (10/11/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD dan Pemkab Mahulu menyetujui delapan Ranperda inisiatif pemerintah dalam rapat paripurna.
  • Ranperda mencakup isu strategis seperti TJSL Korporasi, RPPLH, Kabupaten Layak Anak, dan perubahan Perda tentang Pemilihan Petinggi.
  • Bupati Angela menekankan bahwa Perda ini adalah landasan hukum untuk mewujudkan masyarakat Mahulu yang berdaya saing, maju, dan sejahtera, meskipun masih memerlukan nomor registrasi dari Gubernur Kaltim.

 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menunjukkan sinergi legislasi yang kuat dengan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah. 

Rapat penting ini dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Mahakam Ulu pada Senin (11/10/2025).

Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, ia menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Ketua, Wakil Ketua, Panitia Khusus, dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran hingga delapan Raperda tersebut disetujui bersama.

Kedelapan Ranperda yang disetujui ini mencerminkan fokus Pemkab Mahulu dalam merespons tantangan kontemporer dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada masyarakat. Ranperda tersebut meliputi isu-isu strategis seperti:

  1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL atau CSR).
  2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  3. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Kepala Desa).
  5. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
  6. Pedoman Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  7. Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  8. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Hari Pahlawan, Mahulu Mantapkan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM Lewat Beasiswa dan Pelatihan

Ia menyebut, penyelesaian dan persetujuan delapan Raperda tersebut menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh Raperda masih memerlukan proses permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bagian dari prosedur pengesahan dan pengundangan ke dalam lembaran daerah.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan berupaya melaksanakan Perda yang telah disetujui bersama tersebut dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ke depan, kami memahami tugas pemerintah daerah akan banyak menghadapi tantangan, bukan hanya mengatur masyarakat tetapi juga melayani serta merumuskan kebijakan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkasnya, Senin (11/10/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved