Kapal Tenggelam di Kubar

4 Jenazah Korban Kecelakaan Air di Kubar Diberangkatkan dari Terminal Kargo Bandara SAMS Balikpapan‎

Empat jenazah korban kecelakaan air di perairan Ujoh Halang, Kabupaten Kutai Barat, diberangkatkan melalui Terminal Kargo Bandara SAMS Balikpapan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DIPULANGKAN -  Empat jenazah korban kecelakaan air di Kutai Barat diberangkatkan melalui Terminal Kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kamis (13/11/2025). Mereka merupakan korban kecelakaan kapal feri  terjadi di perairan Ujoh Halang, Kutai Barat, pada awal pekan ini. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Empat jenazah korban kecelakaan air di perairan Ujoh Halang, Kabupaten Kutai Barat, diberangkatkan melalui Terminal Kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan,Kalimantan Timur, Kamis (13/11/2025).

‎Dua jenazah diterbangkan menuju Jakarta, sementara dua lainnya dikirim ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

‎“Ya, kami dapat informasi ada empat jenazah yang dikirim melalui terminal kargo, dua ke Jakarta dan dua ke Kupang,” ujar Tulus Indra, Station Head Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Kargo dan Logistik Balikpapan, saat dikonfirmasi di Bandara SAMS Sepinggan.

‎Tulus menjelaskan, dua jenazah tujuan Jakarta atas nama Nilam Cahaya dan Dedy, tiba di terminal kargo sekitar pukul 07.30 Wita.

Baca juga: Update Kapal Ferry Tenggelam di Long Iram Kutai Barat, 8 Korban Ditemukan Tewas

Keduanya diberangkatkan menggunakan penerbangan IU603 rute Balikpapan–Jakarta (BON–CGK) pada pukul 12.50 Wita.

‎Sementara dua jenazah lainnya, yakni Marselous Bouk dan Heryanto, dikirim menuju Flores melalui rute transit ke Surabaya dan Kupang.

‎“Keduanya tiba di terminal kargo pukul 08.20 Wita untuk penerbangan JT263 Balikpapan–Surabaya pukul 11.15 Wita. Lalu dilanjutkan penerbangan JT692 dari Surabaya ke Kupang pukul 16.45 WIB,” terang Tulus.

‎Ia menambahkan, proses pengiriman jenazah melalui terminal kargo bandara wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

‎“Biasanya pengiriman dilakukan oleh yayasan melalui agen resmi. Harus dilengkapi dengan surat dari kepolisian yang menyatakan penyebab meninggal dunia, apakah karena kecelakaan, sakit, atau lainnya,” jelasnya.

‎Selain itu, setiap pengiriman juga wajib disertai Surat Muatan Udara (SMU) sebagai dokumen resmi kargo.

‎“Semua data kelengkapan jenazah akan tercantum di surat dari kepolisian dan dilampirkan bersama dokumen kargo,” tambahnya.

‎Sebelumnya, kecelakaan air terjadi di perairan Ujoh Halang, Kutai Barat, pada awal pekan ini.

Sebuah kapal feri yang membawa belasan penumpang dilaporkan tenggelam di tengah perjalanan, menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan 7 Korban Tewas dalam Operasi Pencarian Kapal Ferry Tenggelam di Kutai Barat

Tim SAR Gabungan dari Basarnas Balikpapan bersama unsur TNI, Polri, dan relawan setempat telah mengevakuasi seluruh korban dan menutup operasi pencarian pada Rabu (12/11/2025).

‎Dengan pemberangkatan hari ini, jenazah para korban dikembalikan ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan oleh keluarga. (*)



Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved