Jerat Model Pakaian Ketat
Anggota DPRD Kaltim Apresiasi TRC PPA Atas Pendampingan Korban Penipuan Berkedok Model Busana
Politikus muda Partai Gerindra dapil Kota Samarinda menegaskan apresiasinya terkait pendampingan yang dilakukan TRC PPA
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan pesan tegas mengenai perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia.
Respon ini diberikan pasca temuan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang menerima laporan dan tengah mendampingi puluhan mahasiswi yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebagai model busana.
Politikus muda Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda menegaskan apresiasinya terkait pendampingan yang dilakukan TRC PPA.
Baca juga: Jerat Model Pakaian Ketat di Kaltim, Aktivis Perempuan Desak Kampus dan Keluarga jadi Ruang Aman
“Kita apresiasi adanya pendampingan hukum ini. Hak–hak perempuan mesti dilindungi,” tegasnya, Kamis (13/11/2024).
Disamping itu, ia menekankan bahwa tak hanya Kaltim, tapi seluruh perempuan di Tanah Air terlindungi secara menyeluruh oleh berbagai peraturan hukum, dari aspek martabat hingga hak-hak asasi.
Afif menyoroti bahwa landasan perlindungan ini sangat kuat, dimulai dari hierarki tertinggi hukum nasional.
"Aturan kita menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, itu terdapat dalam hirarki tertinggi hukum kita,” imbuhnya.
Afif juga menjelaskan, semua regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil kerjasama antara legislatif (DPRD/DPR), Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.
Tentu regulasi mesti dijalankan agar bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Misalnya, UUD 1945: Pasal 28D dan 28I menjamin persamaan kedudukan di mata hukum dan hak asasi manusia, yang berlaku bagi semua warga negara termasuk perempuan.
Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Meskipun perangkat hukum telah lengkap, Afif sedikit menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat, termasuk perempuan itu sendiri, yang belum sepenuhnya menyadari keberadaan dan kekuatan aturan-aturan ini.
Ia melihat hal ini sebagai tantangan kesadaran yang harus dijawab oleh generasi penerus bangsa.
“Harapan itu ada di tangan kita semua yang muda-muda. Harus saling menjaga,” imbuh Afif.
Ia juga mendorong generasi muda untuk tidak hanya memahami, tetapi juga menghargai undang-undang yang ada.
Serta menekankan bahwa undang-undang bukanlah sekadar tulisan di atas kertas, tetapi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan hak asasi manusia di masyarakat.
“Setiap kebijakan dan peraturan yang berlaku, ada proses yang melibatkan berbagai pihak, dan hasil dari proses tersebut sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya perlindungan bagi perempuan,” pungkasnya. (*)
| Tawaran Model Berujung Permintaan Foto Sensual, Awal Mula Perkenalan 2 Mahasiswi dengan Erlangga |
|
|---|
| Kronologi Penipuan Casting, Mahasiswi Samarinda Diminta Foto Sensual Berhijab Tawaran Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Jerat Model Pakaian Ketat di Kaltim, Aktivis Perempuan Desak Kampus dan Keluarga jadi Ruang Aman |
|
|---|
| Lowongan Kerja Bermodus Foto Sensual Berhijab Resahkan Mahasiswi Samarinda, TRC PPA Kaltim Kawal |
|
|---|
| Eksploitasi Digital Mahasiswi Kaltim, Psikolog Unmul: Ini Kekerasan Seksual Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Anggota-DPRD-Kaltim-Andi-Muhammad-Afif-Rayhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.