Berita Balikpapan Terkini
Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Balikpapan
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Polisi melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku dan menemukan total 11 paket;
- Diduga pengedar berada di Surabaya dan mengirim sabu melalui jasa ekspedisi;
- Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri peran para pemasok yang disebutkan tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial SB (45), residivis narkoba, ditangkap saat berada di depan sebuah rumah kos di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (11/11/2025) dini hari.
Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/193/XI/2025, tertanggal 11 November 2025.
Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Barang Haram di Balikpapan, Amankan 2 Paket Siap Edar dan Timbangan Digital
Setelah diamankan, tersangka mengakui identitasnya sebagai SB.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 1 paket sabu di tangan kanan tersangka.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku dan menemukan total 11 paket sabu lainnya.
Sehingga keseluruhan menjadi 12 paket sabu seberat brutto 3,99 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan, yaitu:
- Plastik klip bening kosong
- 4 sendokan sabu dari sedotan plastik
- 1 timbangan digital
- 1 mesin press
- Tas kecil warna krem
- Tas hitam bertuliskan Electra
- Kartu ATM BCA dan BRI
- 1 HP Infinix x6886
- Uang tunai Rp 5.700.000 diduga hasil penjualan sabu
Penangkapan dilakukan oleh Brigpol Alan Haryono dan Briptu Indra Jihad S.H, dengan disaksikan saksi umum bernama A.
Dalam pemeriksaan awal, SB mengaku mendapatkan sabu dari dua pemasok berbeda, yang menyerahkan barang secara langsung, serta dari seseorang, yang diduga berada di Surabaya dan mengirim sabu melalui jasa ekspedisi.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, menegaskan bahwa penindakan ini bagian dari upaya kepolisian membersihkan wilayah Balikpapan dari peredaran sabu.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengedar Barang Haram di Balikpapan, 9 Poket Disita
Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengedarkan sabu.
"Saat ditangkap, kami menemukan 12 paket sabu dan berbagai alat yang digunakan untuk mempersiapkan paket penjualan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri peran para pemasok yang disebutkan tersangka. Kami pastikan setiap jaringan yang terlibat akan kami tindak tegas.”
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lanjutan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251115_Residivis-Balikpapan-2025-Edarkan-Sabu-Lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.