Berita Kaltim Terkini

Dana Bantuan Keuangan Gratispol Pendidikan Cair, Ini Catatan DPRD Kaltim

Pemprov Kaltim telah merealisasikan pencairan dana program bantuan pembiayaan perguruan tinggi yang populisnya Gratispol sebesar Rp44,5 miliar

Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
DANA GRATISPOL -  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Ia memberikan sejumlah catatan setelah cairnya dana Gratispol ke perguruan tinggi. (Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)   

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim telah merealisasikan pencairan dana program bantuan pembiayaan perguruan tinggi yang populisnya Gratispol sebesar Rp44,5 miliar pada 13 November 2025.

Dana bantuan ini disalurkan ke tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim sebagai pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Dari total alokasi, Universitas Mulawarman (Unmul) menerima bagian terbesar, mencapai lebih dari Rp22,4 miliar. 

Distribusi dana ke PTN lainnya adalah sebagai berikut:

*Universitas Mulawarman (Unmul) Rp22,4 Miliar 

*Politeknik Negeri Samarinda Rp6,3 Miliar

*UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4,8 Miliar

*Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4,6 Miliar

*Poltekkes Kemenkes Kaltim Rp3,5 Miliar

*Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,5 Miliar

*Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604 Juta

Sementara dana untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan menyusul setelah proses verifikasi administrasi rampung.

Baca juga: Daftar 7 PTN di Kaltim dan Besaran Dana Pendidikan Gratispol yang Diterima dari Pemprov

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa istilah Gratispol hanyalah jargon kepala daerah. 

Secara regulasi, program ini masuk dalam skema Bantuan Keuangan Pembiayaan Perguruan Tinggi.

"Slogan 'gratispol' itu adalah jargon kepala daerah. Dalam Pergub, istilah yang digunakan adalah bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS di Kaltim,” jelas Agusriansyah pada Minggu (16/11/2025).

Ia menegaskan, Komisi IV terlibat dalam penyusunan kebijakan ini, yang bermula dari janji politik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Total anggaran bantuan perguruan tinggi yang disediakan Pemprov mencapai sekitar Rp96 miliar, dengan alokasi besar untuk PTN (Rp44 Miliar) dan PTS (Rp26 Miliar).

Namun, distribusi dana untuk PTS menghadapi kendala serius. 

Politikus PKS juga mendorong agar PTS melengkapi berkas administrasi agar tidak menghambat proses pencairan.

"Kami minta pemerintah tegas perguruan tinggi yang lengkap administrasinya harus segera dicairkan. Yang bermasalah perlu diputuskan apakah ditinggal sementara atau diberi kebijakan khusus," tegasnya.

Komisi IV juga menyoroti kelemahan payung hukum, meskipun saat ini program berjalan dengan Pergub.

“Skema bantuan pendidikan dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda),” imbuhnya.

Baca juga: Kabar Gembira! Dana Pendidikan Gratispol Rp 44 Miliar di Kaltim Cair untuk 7 PTN

Selain itu, ia menyoroti kebingungan internal Pemda karena anggaran ini tidak diklasifikasikan sebagai belanja pendidikan, yang berpotensi mengganggu perhitungan mandatory spending 20 persen untuk sektor pendidikan.

Sembari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana.

"Dengan uang sebesar ini, Pergub saja menurut saya kurang ideal. Karena ini kewenangannya sensitif dan melibatkan anggaran besar, perlu perlindungan hukum yang lebih kuat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved