Rabu, 13 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Balikpapan Terima 50 Ton Beras Premium Subsidi dari Bapanas, Distribusi Diawasi Agar Sesuai HET

Kota Balikpapan mulai menerima pasokan beras premium subsidi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Tayang:
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/Siti Zubaidah
BERAS PREMIUM -  Seorang pekerja menurunkan beras premium subsidi kiriman Bapanas saat proses bongkar muat di gudang distributor UD Gunung Sari, Balikpapan, Senin (8/12/2025). Pengawasan dilakukan ketat oleh DKP3, Disdag, dan aparat kepolisian untuk memastikan distribusi sesuai HET. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Kota Balikpapan mulai menerima pasokan beras premium subsidi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pengiriman tahap awal tiba dalam dua kontainer dan langsung dibongkar di gudang distributor UD Gunung Sari, Senin (8/12/2025).

Proses bongkar muat diawasi ketat oleh jajaran Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Dinas Perdagangan (Disdag), serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Kabid Ketahanan Pangan DKP3 Balikpapan, Wahidin Alaudin, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut penanganan setelah Bapanas menemukan adanya praktik penjualan beras premium dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Balikpapan.

Baca juga: Distribusi 50 Ton Beras Diawasi Polda Kaltim, Stabilkan Harga Jelang Nataru

“Beras premium subsidi ini adalah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan memastikan masyarakat bisa membeli beras premium sesuai HET,” ujarnya.

Pada tahap pertama, sebanyak 50 ton beras disalurkan kepada dua distributor. Tahap berikutnya direncanakan menambah 50 ton lagi, sehingga total penyaluran mencapai 100 ton.

Salah satu distributor, Tan Yudi Hartanto, menegaskan komitmennya menjaga agar harga tetap sesuai ketentuan. Pihaknya mewajibkan seluruh pengecer menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual beras premium di atas HET.

“Kami sertakan surat pernyataan bagi pengecer agar penjualannya sesuai harga resmi dan tidak melebihi HET,” kata Tan Yudi.

Sebagai bentuk pengawasan, distributor juga menyerahkan daftar toko atau pengecer yang membeli beras premium subsidi kepada pihak kepolisian. Langkah ini mempermudah penelusuran jika ditemukan adanya pelanggaran harga di lapangan.

Tan Yudi menambahkan, setiap pengecer yang menjual beras premium subsidi melebihi HET dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca juga: Polresta Samarinda Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Paket Beras Tersalurkan

Dengan dimulainya distribusi tahap awal ini, pemerintah berharap pasokan beras premium subsidi di Balikpapan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi kecurangan harga di pasaran. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved