Jumat, 8 Mei 2026

Penipuan Kapling di Balikpapan

Korban Dugaan Penipuan Kapling di Balikpapan Bertambah, Kerugian Capai Rp4,3 Miliar

Hingga kini, total korban yang telah melapor dan mendapatkan pendampingan hukum mencapai 131 orang

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PENIPUAN TANAH KAPLING - Jumlah korban dugaan penipuan tanah kapling di Balikpapan saat melaporkan ke Polda Kaltim. Hingga kini, total korban yang telah melapor dan mendapatkan pendampingan hukum mencapai 131 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) ‎ 

‎‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli kapling Nuansa Lina dan Nuansa Asri di kawasan Kilometer 8–10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus bertambah.

Hingga kini, total korban yang telah melapor dan mendapatkan pendampingan hukum mencapai 131 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.

‎‎Para korban melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen serta dugaan penipuan dan penggelapan. Lokasi kapling tersebut diketahui berada tak jauh dari kawasan wisata Bukit Kebo.

Baca juga: Revitalisasi Blok D Pasar Klandasan Balikpapan Sudah 97 Persen, Target Selesai 20 November 2025

‎‎Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, mengatakan jumlah korban terbaru bertambah 53 orang yang baru memberikan kuasa dan secara resmi membuat laporan ke Polda Kaltim.

‎‎“Update terbarunya, korban bertambah 53 orang lagi yang hari ini masuk ke kami untuk memberikan kuasa dan membuat laporan di Polda Kaltim. Jadi total keseluruhan korban yang sudah mengadukan dan kami dampingi sebanyak 131 orang, dengan total kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

‎‎Sultan menegaskan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh korban, karena masih banyak pihak lain yang belum terhimpun secara resmi.

‎‎“Itu pun belum semuanya. Masih banyak korban lain yang belum terdata. Yang sudah resmi kami dampingi saat ini baru sejumlah itu,” jelasnya.

‎Dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperoleh informasi bahwa sebagian wilayah yang dijual sebagai kapling tersebut diduga masuk dalam kawasan zona hijau.

‎‎“Informasi yang kami peroleh, beberapa lokasi kapling ini masuk kawasan hijau. Artinya, dari awal sudah terlihat ada persoalan serius, karena lahan tersebut sangat problematik,” ungkap Sultan.

‎‎Ia menambahkan, permasalahan tidak hanya terletak pada status lahan, tetapi juga pada tata cara penjualan kapling yang dinilai bermasalah. Menurutnya, lahan dengan status zona hijau pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi permukiman.

‎‎“Masyarakat membeli kapling ini untuk investasi atau tempat tinggal. Namun kalau tanahnya berstatus zona hijau, tentu akan menyulitkan masyarakat ketika ingin mengubah peruntukan menjadi permukiman,” katanya.

‎‎Terkait laporan pidana, pihaknya masih menggunakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun dugaan terkait status zona hijau akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

‎‎“Soal benar tidaknya lahan tersebut masuk zona hijau, tentu kita menunggu hasil penyidikan. Penyidik memiliki data yang lebih valid,” jelas Sultan.

‎Selain itu, Sultan mengungkapkan bahwa terdapat pula korban lain dari penjualan kapling di wilayah berbeda yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam proses hukum.

‎‎Melalui konferensi pers tersebut, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved