Berita Paser Terkini

UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp 3.261.566

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser pada tahun 2023 pada akhirnya telah ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi salah satu buruh memegang uang pecahan Rp 100.000. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3,26 juta. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Paser pada tahun 2023 pada akhirnya telah ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36.

Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.857/2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyampaikan, keputusan itu ditetapkan setelah ada rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK tahun 2023.

"Setelah ada rekomendasi bupati, UMK Paser ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36," kata Madju, di Tanah Grogot Jumat (9/12/2022).

Rekomendasi Bupati Paser diperoleh usai dilakukan rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya didampingi Kepala Disnakertrans.

Baca juga: UMP Kaltim 2023, DPRD Kalimantan Timur Harap Ada Peningkatan Ekonomi Rakyat

Anggota Dewan Pengupahan berasal dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo) dan unsur Serikat Buruh.

"Berdasarkan rapat itu, terdapat kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun ini. UMK tahun ini, besarannya Rp 3.062.460,49," tambahnya.

Dia menjelaskan, dasar penetapan UMK tahun 2023, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

Madju mengaku, dalam rapat Dewan Pengupahan, ada beberapa usulan konkret dan dinamis dari peserta rapat Dewan Pengupahan.

Baca juga: Lengkap! Keputusan UMP Kaltim 2023 dan Daftar UMK 10 Daerah: Berau, PPU, Samarinda, Kukar dll

"Pihak APINDO memperhitungkan bahwa kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021," ujarnya.

Hingga pada akhirnya, lanjut Madju, semua peserta rapat menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan Serikat Buruh.

"Dinamika pembahasan menyepakati besaran upah buruh untuk dibuatkan rekomendasi Bupati Paser terkait UMK tahun 2023 ke Gubernur Kaltim untuk menjadi keputusan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved