Berita Paser Terkini
Satpol PP Paser Perketat Pengawasan Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun 2025
Langkah tersebut menjadi upaya dari Satpol PP Kabupaten Paser dalam menciptakan suasana aman dan kondusif
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan memperketat pengawasan peredaran Minuman Keras (Miras) menjelang malam pergantian tahun di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah tersebut menjadi upaya dari Satpol PP Kabupaten Paser dalam menciptakan suasana aman dan kondusif saat masyarakat menyambut tahun baru 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, menyampaikan bahwa pengawasan secara intensif sudah mulai dilakukan sejak akhir Desember ini dengan menyasar sejumlah warung yang selama ini diketahui menjual minuman beralkohol.
Menjelang malam tahun baru, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Warga Mahakam Ulu Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Minum Miras di Malam Tahun Baru 2026
"Semoga ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," terang Guntur di Tanah Grogot, Selasa (30/12/2025).
Pengawasan peredaran miras tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pada aturan itu, hanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang diperbolehkan beredar dan harus melalui pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
"Jadi yang diperkenankan itu hanya miras tipe A dengan kadar alkohol di bawah lima persen, kalau di luar itu, maka akan kami lakukan penindakan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap warung-warung yang tidak memiliki izin penjualan miras.
Bahkan, warung yang memiliki izin namun menjual miras melebihi kadar yang ditentukan juga tak luput dari penindakan.
Baca juga: Dari Miras hingga Kostum Badut, Pemkot Samarinda Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Perda
"Penindakan sudah kami lakukan, mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses penegakan hukum terhadap pemilik warung," tegasnya.
Kendati demikian, Guntur menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan miras.
Satpol PP Paser secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya konsumsi miras.
"Kami terus melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat dan sekolah-sekolah, dengan harapan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras," ungkapnya.
Selain sosialisasi, patroli rutin juga digencarkan. Satpol PP menyisir sejumlah titik yang diketahui menjadi lokasi penjualan miras, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran.
"Pengawasan kami lakukan dengan patroli rutin di titik-titik yang melayani penjualan miras," pungkas Guntur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251230_Pergantian-Tahun-di-Paser-2026.jpg)