Kamis, 21 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Demi Keselamatan, Polres Berau Larang Kembang Api Skala Besar saat Tahun Baru

Polres Berau menegaskan larangan penggunaan kembang api berskala besar selama perayaan Tahun Baru.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
RILIS AKHIR TAHUN - Polres Berau merilis capaian kinerja dan perkembangan situasi kamtibmas sepanjang Januari–Desember 2025 langsung disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto. Ia juga menegaskan larangan penggunaan kembang api berskala besar selama perayaan malam Tahun Baru (Nataru). (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Berau menegaskan larangan kembang api skala besar perayaan malam Tahun Baru.
  • Kebijakan mengikuti arahan Kapolri demi mencegah risiko kebakaran dan ledakan.
  • Masyarakat diminta aktif mengawasi dan melapor jika ada penggunaan berbahaya.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau menegaskan larangan penggunaan kembang api berskala besar selama perayaan malam Tahun Baru.

Kebijakan ini diambil demi mengutamakan keselamatan masyarakat serta mencegah potensi bahaya yang dapat timbul dari penggunaan kembang api tanpa pengawasan.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko keselamatan di tengah euforia pergantian tahun.

“Sudah ada aturan dari Bapak Kapolri bahwa penggunaan kembang api harus dibatasi dan diawasi. Untuk tahun ini, rekomendasi penggunaan kembang api dalam kapasitas besar tidak dikeluarkan,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Kapolda Kaltim Ingatkan Warga Batasi Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Ia menjelaskan, penggunaan kembang api berskala besar memiliki risiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran hingga ledakan, terutama jika tidak digunakan di bawah pengawasan profesional dan pengamanan yang memadai.

“Yang dikhawatirkan justru menimbulkan kerugian besar apabila digunakan sembarangan tanpa pengamanan yang memadai,” tuturnya.

Selain faktor keselamatan, kebijakan larangan ini juga mempertimbangkan situasi kemanusiaan.

AKBP Ridho menyebut masih adanya sejumlah kejadian darurat dan bencana alam di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sumatera dan Aceh.

Baca juga: Antara Empati dan Hiburan, Pro-Kontra Larangan Kembang Api di Tengah Duka Sumatera

“Atas dasar kemanusiaan dan keselamatan bersama, jajaran kepolisian diperintahkan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan larangan kembang api skala besar,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Berau telah melakukan sosialisasi langsung kepada para penjual kembang api hingga tingkat kecamatan dan kampung.

Penjual diingatkan agar tidak memperdagangkan kembang api berkapasitas besar kepada masyarakat.

“Sudah kami sampaikan kepada seluruh penjual. Kalau kembang api kecil untuk penggunaan terbatas masih berbeda konteksnya. Namun yang berkapasitas besar jelas tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca juga: Istana Setuju Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Kapolda Kaltim Imbau Masyarakat Bijak

AKBP Ridho juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan penggunaan kembang api skala besar tanpa izin yang berpotensi membahayakan.

“Jika ada penggunaan kembang api dalam jumlah besar yang dinilai membahayakan, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved