Berita Bontang Terkini
2 Kasus Pencurian di Bontang, Terungkap Pola Pelaku Memanfaatkan Orang Terdekat
Dua kasus pencurian yang terjadi di Kota Bontang dalam sepekan terakhir mengungkap pola yang sama
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Dua kasus pencurian yang terjadi di Kota Bontang dalam sepekan terakhir mengungkap pola yang sama, pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan, pekan awal Januari pihaknya menangani dua kasus kriminal, pencurian.
Seorang asisten rumah tangga (pembantu) membawa kabur kartu ATM majikannya, sementara seorang pemuda mencuri sepeda motor dan mencoba menjualnya melalui media sosial, memanfaatkan rekannya sendiri untuk menutupi jejak yang.
Meski modus dan lokasi berbeda, polisi menilai keduanya mencerminkan kerentanan keamanan yang muncul justru dari orang-orang yang telah memiliki akses dan kepercayaan.
Baca juga: Brimob Kaltim Sambangi Juru Parkir dan Ojol di Balikpapan Utara untuk Tangkal Pencurian Motor
Ia menjelaskan, kasus pertama melibatkan NA (48), asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman korban di Jalan Gunung Anjasmoro, Kelurahan Gunung Elai.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan majikan untuk mengambil kartu ATM, sebelum akhirnya diamankan polisi saat kembali ke rumah korban.
Dalam pemeriksaan, NA mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan ekonomi. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Masalah ekonomi dan pelaku ini orang yang dekat dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah, Rabu (7/1/2026).
Kasus kedua menimpa seorang pemilik sepeda motor yang kehilangan kendaraannya.
Penelusuran polisi menemukan motor tersebut diiklankan di grup Facebook. Dari situ terungkap bahwa pelaku utama, FMS (23), menggunakan jejaring pertemanan untuk membantu menjual hasil curian.
“Yang memposting bukan pelaku utama. Ini menunjukkan bagaimana kejahatan sekarang memanfaatkan jejaring sosial dan relasi personal,” ujar Randy.
FMS akhirnya ditangkap di sebuah mess pekerja di Jalan Poros Bontang–Samarinda.
Kepada polisi, ia mengaku mencuri motor karena terdesak membayar utang.
Polisi menilai, kedua kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh orang asing.
Akses, kepercayaan, dan kedekatan justru menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Karena itu, kewaspadaan perlu dibangun bukan hanya terhadap lingkungan luar, tapi juga dalam lingkar aktivitas sehari-hari,” kata Randy.
Atas perbuatannya, NA dan FMS dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260107_Pencurian-di-Bontang-Kaltim-2026.jpg)