Berita Kaltim Terkini
15 Provinsi dengan Pelayanan Publik Terbaik di Indonesia, Ada Pemprov Kaltim!
KemenPANRB secara resmi merilis hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaran pelayanan publik tingkat nasional untuk tahun 2025
Ringkasan Berita:
- KemenPANRB merilis hasil PEKPPP 2025 melalui Kepmen PANRB Nomor 3 Tahun 2026 sebagai tolok ukur nasional kualitas pelayanan publik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
- Penilaian dilakukan melalui enam aspek utama dan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan predikat tertinggi kategori A dan A-
- Pemprov Kalimantan Timur menempati peringkat ke-14 nasional dengan skor 4,35 (A-), masuk 15 besar provinsi dengan pelayanan publik terbaik.
TRIBUNKALTIM.CO -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi merilis hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaran pelayanan publik tingkat nasional untuk tahun 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang menetapkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian, Lembaga, dan Daerah tahun 2025.
Pemprov Kaltim sukses menembus 15 Pemerintah Provinsi dengan nilai tertinggi untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
Evaluasi ini menjadi tolak ukur krusial bagi setiap instansi pemerintah dalam memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kalimantan Timur yang Kini Berusia 69 Tahun dan Daftar Gubernur dari Masa ke Masa
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau PEKPP yakni proses penilaian sistematis yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk melihat sejauh mana unit penyelenggara pelayanan di daerah telah memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang.
Hasil dari evaluasi ini dirangkum dalam sebuah angka yang disebut Indeks Pelayanan Publik (IPP) atau sering disebut skor indeks, yang rentangnya dimulai dari angka 0 hingga 5,00.
Kementerian PANRB tidak hanya melihat satu sisi, melainkan menggunakan enam aspek besar dalam instrumen evaluasi mereka.
Pertama adalah Kebijakan Pelayanan, yang memantau ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan—sebuah janji tertulis penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai aturan.
Kedua adalah Profesionalisme SDM, yang menilai kompetensi dan keramahan petugas di lapangan.
Ketiga, Sarana Prasarana, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Keempat adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik, yakni bagaimana teknologi digunakan untuk mempermudah warga.
Kelima, Konsultasi dan Pengaduan, serta yang terakhir adalah Inovasi.
Gabungan dari keenam aspek ini menghasilkan skor indeks yang kemudian dikonversi menjadi kategori atau predikat.
Predikat Pelayanan Prima (Kategori A) diberikan kepada instansi yang memiliki skor indeks antara 4,51 hingga 5,00. Ini adalah "kasta tertinggi" dalam dunia birokrasi Indonesia.
Sementara itu, predikat Sangat Baik (Kategori A-) diberikan kepada mereka yang meraih skor di kisaran 4,01 hingga 4,50.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260110_lambang-kalimantan-timur.jpg)