Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Murid TK Dapat Dana PIP Rp450.000, Cair Mulai 2026, Ini Jumlah TK di Kaltim

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan mulai tahun 2026 siswa TK akan mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar, Rabu (14/1/2026).

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
PIP MURID TK - Foto ilustrasi. Sejumlah Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan mulai tahun 2026 siswa TK akan mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar, Rabu (14/1/2026).(DOK. TRIBUNKALTIM.CO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mulai 2026, dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan diberikan kepada murid Taman Kanak-kanak (TK).

Tentu tidak semua mendapat bantuan ini.

Hanya siswa yang kurang mampu yang akan mendapat dana PIP.

Akan ada 888.000 murid TK se-Indonesia yang akan mendapat dana PIP ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Baca juga: Bukan Login pip.kemdikbud.go.id! Cara Cek PIP Lewat HP, Cek Penerima PIP 2026 Pakai NISN

Menurut Mu'ti, siswa TK akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun dan dialokasikan untuk 888.000 siswa. 

"Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp 450.000 per tahun, yang tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 888.000 murid," kata Mu'ti di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/1/2026).

Adapun bantuan ini diberikan untuk mendukung program pemerintah yakni Wajib Belajar 13 Tahun.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disediakan pemerintah untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: Cek Penerima PIP 2025/2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Bukan pip.kemdikbud.go.id Login

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Keberadaan PIP berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Selain itu, tujuannya untuk menarik anak usia sekolah putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Jadi, bisa dikatakan bahwa bantuan ini dapat meringankan biaya orangtua untuk urusan pendidikan anak.

Lalu, berapa besaran bantuannya?

  • Penerima PIP dari siswa PAUD akan mendapatkan Rp 450.000 per tahun. 
  • Sementara siswa dari jenjang SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000 per tahun.
  • Sementara siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000 per tahun.

Terkait penyaluran dana ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved