Mahasiswa Demo DPRD Kukar
Mahasiswa Kukar Desak DPRD Tolak Pilkada via DPRD, Tenggat 3x24 Jam Ditetapkan
Aliansi Mahasiswa Kukar menilai DPRD Kukar mendengar aspirasi, namun belum berani bersikap kelembagaan soal penolakan Pilkada lewat DPRD
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Mahasiswa menilai DPRD Kukar mendengar aspirasi, tetapi belum menyatakan sikap resmi lembaga.
- Penolakan Pilkada melalui DPRD disebut isu nasional yang wajib disikapi wakil rakyat daerah.
- Mahasiswa memberi tenggat 3x24 jam; aksi lanjutan disiapkan jika tuntutan tak dipenuhi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aspirasi Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara (Kukar) terkait penolakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai telah didengar, meski belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh DPRD Kutai Kartanegara.
Penilaian ini disampaikan usai dialog antara mahasiswa dan pimpinan serta anggota DPRD Kukar di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (19/1/2026).
Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kukar, Rangga Bahtiar, menyatakan isu yang mereka bawa merupakan isu nasional sehingga semestinya mendapat perhatian serius dari seluruh wakil rakyat di daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk mendengarkan dan merespons aspirasi tersebut.
“Secara umum, apa yang kami inginkan cukup terpenuhi. Perlu digarisbawahi, isu yang kami bawa ini adalah isu nasional, bukan isu kedaerahan. Karena itu, anggota DPRD Kukar memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi di DPRD Kukar, Tolak Pilkada Lewat DPRD
Ia mengakui, sebelum dialog berlangsung, mahasiswa sempat menunggu cukup lama hingga anggota DPRD Kukar berkumpul dan bersedia menerima aspirasi.
Setelah dialog digelar, mahasiswa menyimpulkan bahwa sikap DPRD Kukar belum disampaikan secara resmi atas nama lembaga.
“Tadi memang cukup lama menunggu mereka berkumpul untuk mendengarkan. Setelah kami masuk dan mendengar apa yang mereka sampaikan, bisa disimpulkan bahwa hari ini mereka belum berani memberikan sikap konkret secara kelembagaan,” jelasnya.
Rangga menjelaskan, sikap penolakan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kukar masih bersifat personal, bukan mewakili lembaga DPRD maupun partai politik.
“Mereka baru berani memberikan sikap sebagai individu, bukan mewakili DPRD atau partai. Kesepakatannya, mereka mau membersamai kami menolak Pilkada yang dilakukan melalui DPRD,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Mulai Padati Ruang Banmus DPRD Kukar untuk Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Ia menyebutkan, kehati-hatian tersebut disebabkan kekhawatiran anggota DPRD melanggar kode etik partai jika menyampaikan sikap tertulis secara kelembagaan.
“Secara kelembagaan, baik dari partai maupun DPRD, mereka belum berani memberikan pernyataan tertulis karena takut menyalahi kode etik partai,” lanjut Rangga.
Meski demikian, mahasiswa tetap mendorong adanya sikap resmi.
Dalam petisi yang disepakati bersama, Aliansi Mahasiswa Kukar memberikan tenggat waktu kepada DPRD Kukar untuk menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemerintah provinsi.
“Kami menuliskan dalam petisi bahwa DPRD Kukar harus menyampaikan kritik atau penolakan secara tertulis kepada pemerintah provinsi dalam waktu 3x24 jam setelah petisi ditandatangani,” tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Juga Menolak Pilkada Lewat DPRD
demo
mahasiswa
pilkada lewat dprd
Pilkada
DPRD Kukar
Unikarta
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
| Mahasiswa Kukar Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tolak Pilkada via DPRD Tak Dipenuhi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Juga Menolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Mahasiswa Mulai Padati Ruang Banmus DPRD Kukar untuk Penolakan Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi di DPRD Kukar, Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260119_Jenderal-Lapangan-Aliansi-Mahasiswa-Kukar-Rangga-Bahtiar.jpg)