Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Perdana, PPLI Kumpulkan 1.403 Ton Limbah Migas dari PHSS di Kukar

PPLI melakukan pengumpulan perdana 1.403 ton limbah migas jenis lumpur bor dari PHSS di Kutai Kartanegara.

Tayang:
Penulis: Ardiana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
KUMPULKAN LIMBAH MIGAS - PPLI mencatat pengumpulan perdana limbah migas dari Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Kutai Kartanegara. Sebanyak 1.403 ton limbah lumpur bor ditampung di fasilitas Pendingin sebelum dikirim ke pengolahan terintegrasi. (TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA) 
Ringkasan Berita:
  • PPLI melakukan pengumpulan perdana 1.403 ton limbah migas jenis lumpur bor dari PHSS di Kutai Kartanegara.
  • Limbah ditampung selama 90 hari di gudang Pendingin sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan terintegrasi
  • Kehadiran fasilitas PPLI membantu efisiensi operasional pengelolaan limbah migas di Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) berhasil melakukan pengumpulan limbah migas perdananya dari Pertamina Hulu Sanga-Sanga atau PHSS di fasilitas gudang PPLI yang berlokasi di Kelurahan Pendingin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kalimantan Operation Manager PPLI, Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa pengangkutan limbah dari PHSS dimulai pada 25 September 2025 dengan total volume 1.403 ton atau sekitar 1.171 jumbo bag, berjenis lumpur bor.

Proses pengumpulan berlangsung selama 90 hari, sesuai ketentuan penyimpanan sementara limbah B3.

“Hal ini dipastikan sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah sementara, yaitu selama 90 hari,” ungkapnya, Rabu (21/1/2025).

Baca juga: Gudang Limbah B3 Berkapasitas 4.000 Ton per Bulan Beroperasi di Kukar

Sesuai regulasi, pada 20 Desember 2025, limbah yang tersimpan kemudian dikirim ke fasilitas pengolahan terintegrasi.

Setelah periode pertama tersebut, PPLI kembali melanjutkan pengumpulan limbah dari PHSS untuk periode kedua.

Hingga saat ini, jumlah limbah yang tersimpan di gudang tepi Sungai Mahakam tersebut mencapai sekitar 700 ton, dengan batas akhir pengumpulan berikutnya pada 20 Maret 2026.

“Jenisnya masih sama, lumpur bor, dan kapasitas gudang kita masih sangat longgar,” tambahnya.

Baca juga: Ubah Limbah Udang Jadi Penyedap Rasa, Upaya Dosen Unmul Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Kukar

Sementara itu, Officer Environment PHSS, Aldito, menyatakan bahwa secara operasional pihaknya terbantu dengan keberadaan fasilitas pengumpulan limbah PPLI.

Menurutnya, fasilitas tersebut memberikan dampak efisiensi bagi pengelolaan limbah industri migas.

“Secara operasional kami cukup terbantu dengan adanya fasilitas ini. Sebelumnya limbah harus langsung diangkut ke Bogor, namun kini dapat ditampung terlebih dahulu hingga 90 hari,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved