Senin, 18 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

75 Warga Muara Badak Tertipu Sales Motor Freelance, Polisi Buru Pelaku

Puluhan warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban penipuan sales motor freelance.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TERTIPU SALES MOTOR - Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani didampingi Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah dan Kapolsek Muara Badak Iptu Danang (kiri) saat menyampaikan keterangan persnya, Rabu (22/1/2026). Puluhan warga Muara Badak tertipu oleh sales motor freelance, total kerugian diperkirakan Rp 300 juta. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga Muara Badak tertipu oleh sales motor freelance, total kerugian diperkirakan Rp 300 juta.
  • Modusnya beragam: ada yang bayar motor tapi unit tak dikirim, BPKB dicairkan, atau cicilan tak diteruskan ke leasing.
  • Polisi masih memburu pelaku dan menyoroti lemahnya pengawasan dalam penjualan motor.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Puluhan warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana pembelian sepeda motor oleh seorang sales motor berstatus freelance.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam sistem penjualan kendaraan bermotor, yang kini tengah ditelusuri polisi.

Polres Bontang mencatat sedikitnya 75 warga Muara Badak menjadi korban sejak Januari 2023 hingga Januari 2026, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menekankan bahwa penyidik tidak hanya fokus mengejar terduga pelaku, tetapi juga menelusuri celah sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Baca juga: Puluhan Warga Muara Badak Kukar jadi Korban Penggelapan Uang Pembelian Motor, Begini Modusnya

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami melihat adanya celah dalam pengawasan penjualan kendaraan, terutama ketika konsumen menyerahkan pembayaran langsung kepada sales tanpa mekanisme konfirmasi ke dealer atau pihak leasing,” ujar Ropiyani saat menyampaikan keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).

Terduga pelaku adalah perempuan berinisial E (36), warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, yang bekerja sebagai sales motor freelance.

Polisi menduga status freelance ini dimanfaatkan untuk menguasai dana konsumen tanpa pengawasan ketat.

Menurut Ropiyani, terdapat tiga modus yang digunakan terduga pelaku:

  1. Konsumen membeli sepeda motor secara kredit dan menyerahkan uang pembayaran kepada terduga, namun dana tidak disetorkan ke pihak leasing sehingga cicilan tercatat menunggak.
  2. Konsumen membeli kendaraan tunai, tetapi unit dialihkan menjadi kredit ke leasing dan BPKB dicairkan terduga pelaku.
  3. Konsumen membayar lunas, namun sepeda motor tidak pernah diserahkan.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan bukti transfer, kwitansi pembayaran, kontrak pembiayaan, dan surat pernyataan debitur.

Baca juga: 4 Tersangka Curanmor dan Penggelapan Ditangkap dalam Operasi Jaran Mahakam 2025 Bontang

Hingga kini, 22 saksi korban, dua lembaga pembiayaan, dan pihak manajemen tempat terduga bekerja telah diperiksa.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menambahkan bahwa terduga pelaku meninggalkan tempat tinggal sejak awal Januari 2026 dan masih dalam pencarian.

“Kami masih melakukan upaya pengejaran dan menyusuri sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku,” ujar Danang.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor secara resmi ke kepolisian untuk memperkuat konstruksi perkara dan menghitung nilai kerugian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Semakin banyak korban yang melapor disertai bukti, semakin cepat perkara ini kami tuntaskan,” pungkas Ropiyani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved