Sabtu, 2 Mei 2026

Jaksa Agung Burhanuddin di Kaltim

Perintah dan Arahan Jaksa Agung Burhanuddin Selama Kunjungan ke Kejati Kaltim dan Kejari Kukar

Jaksa Agung ST Burhanuddin, resmi menutup rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah hukum Kalimantan Timur pada Kamis (22/1/2026) sore.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KUNKER JAKSA AGUNG - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat meninggalkan kantor Kejati Kaltim, usai melakukan kunjungan kerja selama 2 hari di wilayah hukum Kalimantan Timur. Kamis, (22/1/2026) sore. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon) 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Agung Burhanuddin menutup kunjungan kerja dua hari di Kaltim dengan pengarahan internal di Kejati.
  • Fokus utama kunjungan adalah evaluasi kinerja dan kesiapan personel kejaksaan di daerah.
  • Arahan tegas diberikan agar perkara mengendap segera diselesaikan dan penegakan hukum dijalankan secara profesional serta berintegritas.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menutup rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah hukum Kalimantan Timur pada Kamis (22/1/2026) sore.

Agenda yang berlangsung selama dua hari tersebut berakhir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda.

Rombongan pun bertolak kembali ke Jakarta.

Burhanuddin tiba di Kantor Kejati Kaltim sekitar pukul 13.00 WITA dan menghabiskan waktu kurang lebih enam jam untuk memberikan pengarahan internal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kunker Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kukar, Dijaga Ketat Polisi dan TNI 

Rombongan Jaksa Agung meninggalkan gedung Kejati pada pukul 18.21 WITA, didampingi Kepala Kejati Kaltim Supardi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, serta sembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari kabupaten/kota se-Kaltim.

Sejumlah pegawai turut mengabadikan momen dengan berfoto bersama sebelum rombongan meninggalkan lokasi.

Fokus Evaluasi Kinerja

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan utama kunker Jaksa Agung di Kaltim adalah mengevaluasi kesiapan personel dan capaian kinerja di daerah.

“Bapak Jaksa Agung ingin mengetahui sejauh mana capaian kinerja baik dari Kejari-Kejari maupun Kejaksaan Tinggi sendiri. Beliau memberikan instruksi tegas agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas,” ujar Anang.

KUNKER JAKSA AGUNG - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat meninggalkan kantor Kejati Kaltim, usai melakukan kunjungan kerja selama 2 hari di wilayah hukum Kalimantan Timur. Kamis, (22/1/2026) sore. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon)
KUNKER JAKSA AGUNG - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat meninggalkan kantor Kejati Kaltim, usai melakukan kunjungan kerja selama 2 hari di wilayah hukum Kalimantan Timur. Kamis, (22/1/2026) sore. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon) (TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon)

Arahan Penting Jaksa Agung

Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan dua poin krusial bagi jajaran korps adhyaksa di Kaltim:

Perkara yang masih mengendap harus segera diselesaikan. Jika terdapat kendala, Kejaksaan Agung siap memberikan dukungan penuh.

Perkara lama dengan bukti cukup harus segera ditingkatkan statusnya. Sebaliknya, perkara yang tidak memiliki bukti kuat harus diproses sesuai aturan demi kepastian hukum.

“Apabila memang ini menjadi kendala, disampaikan apa yang menjadi kendalanya, dan Jaksa Agung siap support,” tutup Anang.

Baca juga: Pesan Jaksa Agung ST Burhanudin ke Kejari Kukar: Utamakan Rasa Keadilan

Korupsi di Kaltim

Anang Supriatna juga mengungkapkan bahwa potensi korupsi di wilayah Kaltim tergolong cukup besar. 

Namun, ia mengapresiasi kinerja Kejati Kaltim yang berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan dari berbagai perkara yang tengah berjalan.

Anang mengatakan salah satu kasus korupsi menonjol yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin ke Balikpapan, Samarinda, Kukar, Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Koridor

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved