Berita Nasional Terkini
5 Daerah dengan Kasus Perceraian Tertinggi di Kalimantan Timur pada 2025
BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 memberikan gambaran kondisi status perkawinan perempuan di Kalimantan Timur.
Ringkasan Berita:
- BPS lewat Susenas Maret 2025 mencatat mayoritas perempuan usia 10 tahun ke atas di Kalimantan Timur masih berstatus kawin, namun ada kelompok signifikan yang hidup tanpa pasangan.
- Sebanyak 7,01 persen berstatus cerai mati dan 1,60 persen cerai hidup, dengan perbedaan antarwilayah dipengaruhi faktor usia, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi.
- Data pengadilan agama 2025 menunjukkan angka perceraian masih tinggi, dengan Balikpapan, Kukar, dan Kutim menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak.
TRIBUNKALTIM.CO - Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 memberikan gambaran kondisi status perkawinan perempuan di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil Susenas, mayoritas perempuan berusia 10 tahun ke atas di Kalimantan Timur masih berstatus kawin.
Namun, data juga mencatat adanya kelompok perempuan yang tidak lagi memiliki pasangan akibat perceraian maupun kematian pasangan.
Secara agregat, 7,01 persen perempuan di Kalimantan Timur berusia 10 tahun ke atas berstatus cerai mati, sementara 1,60 persen berstatus cerai hidup pada 2025.
Baca juga: Minat Baca Kalimantan Timur: Peringkat 19 Nasional, Mahakam Ulu Terendah
Persentase tersebut dihitung dari total populasi perempuan usia 10 tahun ke atas di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Dalam konteks sosial dan hukum, cerai mati merujuk pada perempuan yang pernah menikah dan saat ini tidak memiliki suami karena pasangan telah meninggal dunia.
Istilah ini dalam penggunaan sehari-hari kerap disebut sebagai janda karena ditinggal wafat.
Adapun cerai hidup adalah status bagi perempuan yang berpisah dari pasangan secara hukum melalui proses perceraian.
BPS mencatat, persentase perempuan berstatus cerai mati berbeda-beda di setiap daerah.
Perbedaan ini berkaitan dengan kondisi demografis wilayah, seperti struktur usia penduduk, tingkat kesehatan, jenis pekerjaan dominan, serta mobilitas penduduk.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Konflik Agraria Terbanyak 2025, Ada Kalimantan Timur
Selain data Susenas, gambaran perceraian di Kalimantan Timur juga tercermin dari catatan perkara di pengadilan agama sepanjang 2025.
Di Kota Balikpapan, tercatat sekitar 1.700 kasus perceraian selama tahun 2025. Sementara itu, Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 1.370 perkara perceraian pada periode yang sama.
Di wilayah lain, Kutai Timur (Kutim) menerbitkan 848 akta cerai sepanjang 2025.
Kota Bontang mencatat 502 kasus perceraian hingga September 2025, sedangkan Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU) menerima sedikitnya 186 perkara perceraian hingga April 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241218_Ilustrasi-perceraian.jpg)