Selasa, 19 Mei 2026

Demo Tenaga Bakti Rimbawan

Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Ingin Diperjelas Statusnya Menjadi PPPK

Para tenaga bakti rimbawan menuntut kejelasan status kerja mereka yang selama ini bergantung pada perpanjangan kontrak tahunan

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
TUNTUT KEJELASAN STATUS - Puluhan tenaga bakti rimbawan tengah menggelar demo di depan kantor Dinas kehutanan Kalimantan Timur. Selasa (27/1/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nasib ratusan tenaga bakti rimbawan di Kalimantan Timur kian berada di ujung tanduk. 

Sebagian besar dari mereka terancam tidak lagi mendapat perpanjangan kontrak kerja akibat keterbatasan anggaran di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Kondisi tersebut memicu aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Kaltim.

Para tenaga bakti rimbawan menuntut kejelasan status kerja mereka yang selama ini bergantung pada perpanjangan kontrak tahunan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gas LPG di Samarinda Meledak, Satu Korban Dilaporkan Meninggal

Situasi ini tidak lepas dari badai fiskal yang menerpa Pemprov Kaltim. Pemotongan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) berdampak langsung terhadap kemampuan pembiayaan tenaga bakti rimbawan.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kaltim, anggaran DBH DR tahun 2026 hanya sebesar Rp 51,1 miliar, turun tajam dibanding tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 146,6 miliar.

Akibatnya, dari total 306 tenaga bakti rimbawan yang tersebar di 20 UPTD, hanya 109 orang yang direncanakan akan diperpanjang kontraknya. 

Proses perpanjangan pun akan melalui seleksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga tidak semua tenaga bakti memiliki peluang yang sama untuk bertahan.

Salah satu tenaga bakti rimbawan, Nabilah, yang bertugas di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa inti tuntutan aksi adalah kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka. 

"Tuntutannya, intinya kami diakomodir sebanyak 300 orang dan kami mengusulkan analisis jabatannya diajukan melalui biro organisasi untuk diangkat menjadi PPPK," ucapnya, Selasa (27/1/2026) Sore.

Dirinya menuntut komitmen yang telah dibuat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada Selasa (19/8/2025) silam.

Saat itu, kata Nabilah, hasil RDP tersebut telah disepakati tidak ada pengurangan maupun penambahan tenaga bakti rimbawan di Kaltim.

Namun, situasi berubah ketika pemotongan DBH terjadi pada akhir tahun, yang membuat mereka resah sebab kontrak tidak lagi perpanjang.

Dia juga mengatakan, kontrak tenaga bakti memang berakhir setiap akhir tahun dan harus diperbarui kembali. Kendati demikian, ia menegaskan para tenaga bakti tidak ingin terus berada dalam ketidakpastian sebagai tenaga non-ASN. 

"Kami ingin diperjelas statusnya menjadi PPPK baik itu paruh waktu maupun penuh waktu," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved