Rabu, 20 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pemusnahan 21 Ribu Arsip Pemkab PPU Periode 2005-2014 Dorong Efisiensi Administrasi dan Digitalisasi

Lebih dari 21 ribu arsip Pemkab PPU dimusnahkan. Langkah ini dorong efisiensi administrasi dan percepatan digitalisasi pemerintahan

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUN KALTIM/Nita Rahayu
DIGITALISASI DAN EFISIENSI - Pemusnahan ribuan arsip pemerintah daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan konvensional ini dilakukan, lantaran PPU belum sepenuhnya digitalisasi, Jumat (6/2/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab PPU memusnahkan lebih dari 21 ribu arsip periode 2005–2014 yang tidak lagi bernilai guna.
  • Proses pemusnahan telah melalui verifikasi kearsipan dan rekomendasi resmi lembaga terkait.
  • Digitalisasi arsip masih di bawah 10 persen, menjadi tantangan penataan administrasi ke depan.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemusnahan arsip Pemkab PPU menjadi langkah strategis dalam menata administrasi pemerintahan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen. 

Lebih dari 21 ribu arsip milik Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dimusnahkan setelah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi maupun hukum.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari periode 2005 hingga 2014 dan telah melalui proses penilaian serta verifikasi kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan dokumen pemerintahan yang lebih sistematis dan akuntabel.

Asisten III Administrasi Umum PPU, Ainie, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan hasil dari penataan arsip yang telah dimulai sejak 2024 melalui koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Jelang Ramadan, Angkutan Umum di PPU Diperiksa Menyeluruh demi Keselamatan Penumpang

“Arsip yang dimusnahkan sudah mendapatkan rekomendasi resmi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan,” ungkapnya Jumat (6/2/2026).

Proses pemusnahan melibatkan sembilan bagian, di lingkungan Sekretariat Daerah dan telah berlangsung sejak Desember 2025.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah PPU Alam Prawira Negara menyebut, penataan arsip dilakukan untuk mencegah penumpukan dokumen yang tidak lagi relevan.

“Penataan arsip harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menghambat administrasi pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU mencatat, tingkat digitalisasi arsip pemerintahan daerah masih rendah.

Baca juga: Kronologi Seorang Pekerja Tenggelam di Sungai Kandilo, Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang PPU

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU, Sulaiman, mengatakan, pengelolaan arsip masih didominasi sistem konvensional.

“Digitalisasi arsip di PPU masih di bawah 10 persen, meskipun sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah berjalan sejak 2018,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi 2024, PPU berada di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.

Menurut Sulaiman, arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan, sedangkan arsip bernilai permanen harus diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah.

“Arsip adalah rekaman aktivitas pemerintah yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved