Rabu, 20 Mei 2026

Berita PPU Terkini

Kedapatan Simpan 6 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Sepaku

Penangkapan bermula dari laporan warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, di salah satu kawasan permukiman

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO POLRES PPU
PEREDARAN NARKOBA - Barang bukti yang diamankan polisi usia mengamankan seorang pria yang membawa enam paket sabu. (HO POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang pria berinisial AR ditangkap aparat Polsek Sepaku karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (10/2/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, di salah satu kawasan permukiman. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan, di lokasi yang dimaksud.

Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di PPU, DPRD Kaltim Siap Tinjau dan Proses Hukum Penyedia

Saat diperiksa dan digeledah, ditemukan enam paket sabu dengan berat total 1,19 gram bruto. 

Polisi juga menyita telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. 

“Kami menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya Kamis (12/2/2026).

AR kini ditahan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak. 

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka. 

“Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kapolsek. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved