Kamis, 21 Mei 2026

Korupsi Dana Pelabuhan PPU

Alasan Hakim PN PPU Batalkan Status Tersangka Eks Direktur BUMDes, Kasus Dugaan Korupsi

Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Rabu (11/2/2026).

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/Nita Rahayu
DIBATALKAN - Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Senin (9/2/2026). Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Rabu (11/2/2026).(TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Ringkasan Berita:
  • PN PPU mengabulkan praperadilan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
  • Hakim menilai belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, sehingga status hukum pemohon bukan lagi tersangka.
  • Meski status tersangka dibatalkan, penyelidikan tetap dapat dilanjutkan, sepanjang memenuhi unsur hukum yang berlaku.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Rabu (11/2/2026).

Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: 2 Poin Gugatan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan PPU di Sidang Praperadilan Status Tersangka

Kuasa hukum pemohon, Darma Tyas Utomo, menjelaskan putusan itu didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.

“Permohonan kami dikabulkan. Hakim menilai memang belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan,” kata Darma usai sidang.

Putusan dan Tindak Lanjut

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar pemohon segera dilepaskan tanpa tenggang waktu.

Darma menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti perintah pembebasan tersebut.

Kliennya diketahui telah ditahan sejak 26 Januari 2026.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan Digugat Melalui Praperadilan di PN PPU

Dengan dikabulkannya praperadilan, status hukum pemohon kini bukan lagi tersangka.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.

2 Poin Gugatan K

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial K, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pelabuhan di Penajam Paser Utara

Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), pihak tersangka menggugat langkah Kejaksaan Negeri PPU yang dianggap terlalu cepat menetapkan status hukum.

Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari PPU Kembali Amankan 1 Tersangka Kasus Korupsi Kepelabuhan BUMDes Bumi Harapan

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana kepelabuhanan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang digunakan sebagai jalur logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kerugian Negara Dipertanyakan

Dalam sidang Senin (9/2/2026), kuasa hukum K menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhammad Arif Setiawan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved