Senin, 18 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Barang Haram di Api-Api Bontang, 12 Paket Disita

Sebuah rumah di Gang Pencak Silat 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dari penangkapan, seorang pria berinisial S (34) di sebuah rumah di Gang Pencak Silat 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebuah rumah di Gang Pencak Silat 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, didatangi petugas berseragam dan berpakaian sipil. 

Sekitar pukul 15.20 Wita, seorang pria berinisial S (34) diringkus. Polisi menduga rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi barang haram sabu, Senin (16/2/2026)

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satresnarkoba AKP Larto, saat dihubungi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan itu. 

“Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah dipastikan lewat penyelidikan, langsung kami tindak,” kata Larto, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Perang Lawan Narkotika, Polres Kukar Sita 1 Kg Lebih Barang Haram Sepanjang Tahun 2025

Dari dalam rumah, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.

Selain itu, sambungnya, turut diamankan lima plastik kosong, satu timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Menurut Larto, pola peredaran masih didalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. 

“Kami tidak berhenti di satu orang. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti kami kembangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bontang

Polisi, kata dia, bergantung pada informasi masyarakat untuk menekan ruang gerak pengedar.

“Setiap laporan pasti kami respons. Peredaran narkoba ini menyasar siapa saja, termasuk anak-anak muda. Itu yang jadi perhatian kami,” kata Larto.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved