Berita Bontang Terkini
Polisi Tangkap Pengedar Barang Haram di Api-Api Bontang, 12 Paket Disita
Sebuah rumah di Gang Pencak Silat 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebuah rumah di Gang Pencak Silat 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, didatangi petugas berseragam dan berpakaian sipil.
Sekitar pukul 15.20 Wita, seorang pria berinisial S (34) diringkus. Polisi menduga rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi barang haram sabu, Senin (16/2/2026)
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satresnarkoba AKP Larto, saat dihubungi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan itu.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah dipastikan lewat penyelidikan, langsung kami tindak,” kata Larto, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Perang Lawan Narkotika, Polres Kukar Sita 1 Kg Lebih Barang Haram Sepanjang Tahun 2025
Dari dalam rumah, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Selain itu, sambungnya, turut diamankan lima plastik kosong, satu timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Larto, pola peredaran masih didalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
“Kami tidak berhenti di satu orang. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti kami kembangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bontang.
Polisi, kata dia, bergantung pada informasi masyarakat untuk menekan ruang gerak pengedar.
“Setiap laporan pasti kami respons. Peredaran narkoba ini menyasar siapa saja, termasuk anak-anak muda. Itu yang jadi perhatian kami,” kata Larto.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (*)
| Kondisi Terkini Iklim Bisnis di Bontang, Penetrasi Investasi Usaha Mikro Marak |
|
|---|
| Kasus Kematian Pria Jatuh dari Pohon Mangga di Bontang, 6 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah |
|
|---|
| 6 Warga Berbas Pantai Bontang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah di Kelurahan Api-Api |
|
|---|
| DPRD dan Pemkot Bontang Sepakat Coret Proyek Danau Kanaan dari Skema Multiyears |
|
|---|
| Ribuan Warga Bontang Belum Terlindungi BPJS Gratis, DPRD Soroti Validasi Data dan Beban APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2026021_Barang-Haram-Bontang-Kaltim-2026.jpg)