Rabu, 20 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Kafe di Samarinda Jadi Gudang Ekstasi, Mahasiswa 19 Tahun Ditangkap

Sebuah kafe di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, diduga dijadikan lokasi penyimpanan ekstasi.

Tayang:
HO/POLRESTA SAMARINDA
GUDANG PENYIMPANAN EKSTASI - Mahasiswa berinisial HA (19) diamankan di sebuah kafe dan diduga berperan sebagai penjual sekaligus tempat penyimpanan ekstasi. Dari tangan HA disita 64 butir, dan jika digabung dengan penangkapan sebelumnya, total barang bukti mencapai 84 butir dalam satu malam. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 
Ringkasan Berita:
  • HA (19) diamankan di sebuah kafe dan diduga berperan sebagai penjual sekaligus tempat penyimpanan ekstasi.
  • Dari tangan HA disita 64 butir, dan jika digabung dengan penangkapan sebelumnya, total barang bukti mencapai 84 butir dalam satu malam.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran narkotika yang menjadikan sebuah kafe di kawasan Sungai Kunjang sebagai lokasi penyimpanan ekstasi.

Seorang mahasiswa berinisial HA (19) ditangkap dengan puluhan butir pil siap edar dalam penggerebekan pada Senin malam (16/02/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan hanya berselang sekitar 15 menit setelah aparat mengamankan tersangka sebelumnya di Jalan Kahoi.

Dari pengembangan cepat itu, tim Opsnal bergerak menuju kafe di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, sekitar pukul 22.55 WITA.

Baca juga: Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Sungai Kunjang Samarinda, 20 Butir Inex Diamankan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan langsung dari tersangka pertama, Ananda Saputra.

Di lokasi, petugas mengamankan HA yang diduga kuat berperan sebagai penjual sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kantong celana tersangka. HA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi siap edar," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Samarinda, Pil Iron Man Diracik Sendiri Oleh Tersangka

Dari tangan tersangka HA, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  • 62 butir pil ekstasi/inex warna hijau dengan berat 25,42 gram netto
  • 2 butir pil ekstasi/inex warna hijau dengan berat 0,82 gram netto
  • 2 buah plastik klip pembungkus

"Total barang bukti dari tangan HA saja mencapai 64 butir ekstasi," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Laboratorium Ekstasi di Jl Lambung Mangkurat Samarinda, Berawal dari Temuan Pil Iron Man

Jika digabungkan dengan hasil penangkapan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan total 84 butir ekstasi dalam satu malam operasi.

Tersangka yang masih berusia 19 tahun itu kini terancam hukuman berat.

Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana KUHP Baru).

"Status tersangka HA ini selain penjual, juga sebagai pemilik tempat penyimpanan atau gudang. Ini adalah komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di kalangan generasi muda, terutama di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat," tambah Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Bongkar Laboratorium Ekstasi Rumahan di Lambung Mangkurat

Saat ini, tersangka HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu bandar besar yang diduga berada di atas jaringan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved