Rabu, 20 Mei 2026

Ramadan 2026

Jam Kerja ASN di Penajam Paser Utara Selama Ramadan jadi Lebih Singkat

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Ramadan

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
JAM KERJA ASN - Kali ini ASN PPU bekerja lebih singkat selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Total, jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Total, jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 000.8.3/178/TU-PIMP/SETDA-ORG yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN.

Rinciannya, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 WITA, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 Wita hingga 12.30 WITA.

Baca juga: Rukyatul Hilal di Tower ASN IKN, Secara Astronomis Ramadan Belum Masuk

Sementara pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00–13.30 WITA dengan waktu istirahat 60 menit, pukul 11.30–12.30 Wita.

“Jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” kata Sekda Penajam Paser Utara, Tohar dalam surat edarannya, Rabu (18/2/2026).

Ketentuan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan operasional, dan layanan langsung kepada masyarakat.

Perangkat daerah tersebut tetap menjalankan enam hari kerja, dengan total jam kerja yang sama.

Sedangkan pengaturan teknis jam kerja ditetapkan masing-masing kepala perangkat daerah.

Baca juga: ASN di IKN Diminta Tinggalkan Pola Lama, Pemerintah Dorong Birokrasi Lincah dan Digital

Jadwal ini berlaku sejak awal hingga akhir Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan pemerintah.

Kepala perangkat daerah juga diminta, memastikan penyesuaian jam kerja tidak menurunkan kinerja pegawai, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved