Breaking News
Minggu, 17 Mei 2026

Korupsi Tambang di Kukar

Peran Sentral Eks Kadistamben Kukar, Terbitkan Izin Tambang di Lahan Transmigrasi

Dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar berperan sentral menerbitkan izin operasi tambang di lahan transmigrasi Tenggarong Seberang.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PERAN EKS KADISTAMBEN - Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo membeberkan, peran dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang diungkap Kejati Kaltim, Kamis (19/2/2026) dini hari. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 
Ringkasan Berita:
  • BH dan ADR diduga menerbitkan izin Operasi Produksi (OP) untuk tiga perusahaan di HPL transmigrasi.
  • Aktivitas berlangsung tanpa persetujuan Kementerian Transmigrasi dan tanpa penyelesaian hak lahan.
  • Batubara dikeruk dan dijual, lahan negara berkurang, penyidikan masih terus berjalan.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Eks dua Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rupanya memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diungkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (19/2/2026).

Tersangka BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada 2009 hingga 2010 dan ADR atau Adinur yang menjabat setelahnya di tahun 2010–2013 memiliki peran serupa.

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo membeberkan, bahwa dua tersangka ini menerbitkan izin operasi kepada tiga perusahaan.

Sehingga perusahaan PT JMB, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Mantan Kadistamben Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di kegiatan penambangan.

Tanah ataupun lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan sudah ada beberapa dikeluarkan sertifikat.

Selain daripada itu pun, yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain), juga tercatat masih milik negara.

Sebagai informasi, lahan transmigrasi yang ditambang oleh 3 perusahaan atas izin mantan Kepala Distamben Kutai Kartanegara sendiri berlokasi di wilayah Tenggarong Seberang.

Baca juga: Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Batubara

“Lahan transmigrasi ini oleh para tersangka diizinkan. Dari tersangka BH, terbitlah izin OP (Operasi Produksi),” ujar Danang.

Merasa diberi izin untuk melakukan giat pertambangan, 3 perusahaan tersebut tentu ‘gercep’ (gerak cepat) dalam mengeruk batubara di lahan transmigrasi tanpa izin.

“Kegiatan penambangan di lahan transmigrasi ini, juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan,” imbuh Kasidik.

Tidak ada izin dari pemilik lahan, baru di tahun 2011 mendapat teguran, tetapi masih melakukan aktivitas penambangan hingga berjalan sampai tahun 2012.

Baca juga: Kejati Kaltim Soroti Kasus Korupsi Tambang dan Hutan, Modus Aset Negara Disalahgunakan

“Sehingga negara dirugikan di sana karena berkurang itu tanahnya, isinya apa? Batubara toh? Batubara ini dijual. Secara singkatnya seperti itu. Untuk tersangka ADR, itu sama (perannya). Sudah tahu beroperasi di lahan ini, dibiarkan terus menambang,” beber Danang.

Terkait timeline kapan para perusahaan tambang beroperasi, Danang tidak bisa merincikan di awal karena hal ini masih dalam ranah penyidikan jajarannya.

“Ini kami tindak lanjuti semuanya termasuk sampai dengan tempo sejak awal hingga dengan terakhir,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved