Kapal Karam di Kukar
Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Kapal Usai KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam
Dishub Kaltim memperketat pengawasan aktivitas pelayaran setelah insiden tenggelamnya KM Dahliya F3 di Sungai Mahakam Kukar, Kamis (12/2/2026).
Ringkasan Berita:
- Dishub Kaltim mengeluarkan imbauan resmi pasca tenggelamnya KM Dahliya F3, menekankan pengawasan dermaga dan pemeriksaan kondisi kapal.
- Operator kapal wajib memastikan muatan tidak melebihi kapasitas, serta memperhatikan faktor cuaca dan arus sungai sebelum berlayar.
- Larangan overload ditegaskan sebagai langkah pencegahan utama, karena kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan di perairan sungai.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan resmi kepada instansi perhubungan daerah dan operator kapal sungai setelah insiden tenggelamnya KM Dahliya F3 di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kamis (12/2/2026).
Imbauan ini bertujuan memperketat pengawasan aktivitas pelayaran agar kecelakaan serupa tidak terulang.
KM Dahliya F3 diketahui mengangkut 52 penumpang saat tenggelam di kawasan Ulak Besar, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman.
Baca juga: Karamnya KM Nor Dahliya F3, KSOP Samarinda Ungkap Selisih Penumpang, Ganti Rugi dan Potensi Hukum
Beruntung seluruh penumpang selamat.
Menyusul kejadian tersebut, Dishub menerbitkan surat imbauan bernomor 500.11.30.2/0396/DISHUB/PELAYARAN-ASDP/2026.
Imbauan Dishub
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, menegaskan bahwa pengelola dermaga wajib meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sandar dan keberangkatan kapal.
Pemeriksaan visual kondisi armada juga harus dilakukan untuk memastikan kelaikan sebelum berlayar.
“Operator diminta melakukan pengecekan kapasitas muatan dan jumlah penumpang. Kapal dilarang berangkat apabila terindikasi melebihi batas angkut yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, nakhoda dan operator diingatkan agar memperhatikan faktor cuaca, arus sungai, serta tinggi muka air sebelum pelayaran.
Dishub juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi kapal, termasuk dokumen resmi dan unsur kelaiklautan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kapal Dahliya F3 Karam di Kukar, KSOP Samarinda Dalami Penyebab dan Selisih Manifes Penumpang
Fokus pada Keselamatan
Dishub menegaskan larangan muatan berlebih (overload) karena hal tersebut menjadi salah satu faktor utama risiko kecelakaan di perairan sungai.
Dengan pengawasan ketat, pemerintah berharap keselamatan penumpang lebih terjamin dan operasional kapal sungai berjalan sesuai aturan.
Penuhi Persyaratan Dokumen Berlayar
Sementara itu, Kabid Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin menanggapi informasi adanya penumpang yang tidak tercatat dalam manifes awal keberangkatan dari Samarinda.
Data awal mencatat 36 orang penumpang, namun kapal disebut sempat singgah di sejumlah dermaga sebelum lokasi kejadian. Sehingga diduga terjadi penambahan penumpang.
“Harusnya ada manifes lagi dari dermaga yang disinggahi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260212_Kapal-Dahliya-F3-Tenggelam-Kondisi-Penumpang.jpg)