Selasa, 19 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Balikpapan Segera Miliki Perda KTR, Iklan Rokok di Dekat Sekolah Bakal Diterbitkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan memasuki babak baru

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Ary Nindita Intan R S
KAWASAN TANPA ROKOK - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. Upaya pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Balikpapan memasuki tahap akhir. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan memasuki babak baru.

Setelah melalui pembahasan panjang di tingkat legislatif, regulasi ini kini masuk tahap harmonisasi sebelum resmi disahkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengonfirmasi bahwa seluruh substansi Raperda telah disepakati.

Saat ini, dokumen tersebut tengah disinkronisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kalau proses itu selesai, secepatnya langsung kita sahkan,” ujar Andi Arif Agung, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Sekretariat DPRD Balikpapan Perketat Jam Kerja Pegawai, Disiplin jadi Pilar Utama

Andi menjelaskan, tahap harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif.

Tim ahli tengah memeriksa redaksional, tata bahasa, hingga sistematika aturan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Substansi Perda harus sinkron dengan regulasi di atasnya, termasuk UU Kesehatan yang menjadi payung hukum utama,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, ketentuan tersebut masih difinalisasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Prinsipnya, sanksi akan dibuat tegas namun tetap proporsional dan tidak berbenturan dengan aturan nasional.

Salah satu poin krusial dalam Raperda KTR ini adalah pengetatan promosi produk rokok.

Pemerintah kota berkomitmen melindungi generasi muda dengan membatasi ruang gerak iklan rokok, terutama di sekitar institusi pendidikan.

“Pengaturan jarak antara lokasi promosi (iklan) dan institusi pendidikan menjadi perhatian serius dalam Perda ini,” tutur Andi.

Baca juga: Status PBI Dicabut Sebagian Warga, DPRD Balikpapan Dorong APBD Ambil Alih Jaminan Kesehatan

Selain sekolah, sejumlah fasilitas umum dan area pelayanan publik akan ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan standar baru ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat Balikpapan.

Jika berjalan mulus, Perda KTR ini akan menjadi fondasi penting bagi Balikpapan dalam membangun citra kota yang ramah kesehatan dan tertib bagi generasi masa depan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved