Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Selama Ramadan, Jam Operasional Kafe Dibatasi Pemkab Paser, Ini Aturannya

Pemkab Paser resmi melarang THM beroperasi selama Ramadan 1447 H, kafe dibatasi hingga pukul 23.00 Wita

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Syaifullah Ibrahim
LARANGAN OPERASIONAL THM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M Guntur menerangkan terkait penindakan yang akan dilakukan selama Ramadan, Kamis (12/2026). Satpol PP Paser larang aktivis hiburan malam selama Ramadan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Ringkasan Berita:
  • THM dan karaoke di Paser wajib tutup selama Ramadan.
  • Kafe dibatasi pukul 16.00–23.00 Wita tanpa musik dan miras.
  • Pelanggar terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026, guna menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idulfitri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur, menyampaikan bahwa dalam surat edaran itu, seluruh pemilik usaha hiburan malam, termasuk karaoke, diwajibkan menutup kegiatan usahanya sepanjang Ramadan.

"Kami sudah minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usahanya selama Ramadan, edarannya sudah kami buat dan kami harap aturan ini dapat dipatuhi," terang Guntur, Kamis (19/2/2026).

Selain karaoke, aturan juga berlaku bagi pemilik usaha kafe, hotel, dan tempat lainnya. Mereka dilarang menjual minuman keras (miras) serta memberikan pelayanan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.  

Baca juga: Ramadan di Balikpapan, Dishub Siagakan Empat Pos Pantau Wahana dan Perkuat Pengawasan Lalu-lintas

Tidak hanya itu, usaha salon maupun panti pijat juga diminta menghentikan layanan pijat urut selama bulan Ramadan.

"Kebijakan ini kami ambil untuk memastikan suasana tetap kondusif dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi," tegasnya.

Pembatasan Jam Operasional Kafe

Bagi kafe, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional. Kegiatan usaha hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 16.00 Wita hingga 23.00 Wita.

"Kami harap ketentuan ini dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan," harapnya.

Selain pembatasan jam operasional, kafe juga tidak diperkenankan membunyikan musik atau hiburan sejenisnya.

Baca juga: Waktu Buka Puasa Paser Hari Ini dan Doa Buka Puasa, Lengkap Jadwal Imsak Selama Ramadan 2026

Hal ini dianggap dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kafe juga tidak diperkenankan membunyikan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah," ungkapnya.

Guntur menegaskan, pemilik usaha hiburan malam maupun kafe yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sanksi yang dimaksud tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha. Bahkan, jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah.  

"Kalau masih nekat melanggar ketentuan dari surat edaran yang telah kami keluarkan, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin," pungkas Guntur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved