Jumat, 22 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Rampas iPhone dan Emas, Jambret Motor KLX Ditangkap di Samarinda

Aksi jambret yang meresahkan warga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya terungkap.

Tayang:
HO/POLSEK SUNGAI PINANG
PELAKU JAMBRET DITANGKAP - Motor trail yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penjambretan di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pemuda berinisial AM (25) ditangkap polisi setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi, menyasar ponsel hingga emas milik korban. (HO/POLSEK SUNGAI PINANG) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Samarinda

Seorang pemuda berinisial AM (25) berhasil diamankan setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini.

AM diringkus di Jalan H. Maksum, Sempaja Utara, pada Jumat (13/2/2026) sore, beserta barang bukti sarana kejahatan.

Baca juga: Jambret Pedagang Es Teh di Samarinda Ditangkap, Uang Curian Dipakai Beli Perlengkapan Bayi

Aksi tersangka yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 16 September 2025 dini hari.

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor trail di kawasan Jalan Perjuangan 7.

"Pelaku memepet korban dari sebelah kiri dan langsung merampas tas selempang korban. Di dalam tas tersebut terdapat iPhone 13, dompet, serta dokumen penting lainnya. Korban sempat mengejar, namun pelaku yang menggunakan motor kecepatan tinggi berhasil meloloskan diri," ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinang.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, tim Unit Reskrim akhirnya berhasil mengamankan AM.

Baca juga: Residivis Spesialis Jambret Resahkan Warga Samarinda, Modus Pepet Kendaraan Korban

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa tersangka merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Kepada penyidik, AM mengaku telah melakukan aksi penjambretan di beberapa titik lain.

Di antaranya di Jalan Perjuangan 1 ia menggasak dompet berisi uang tunai Rp200.000, kemudian dikawasan Jalan Perjuangan ia mengambil tas berisi HP Infinix Hot 11s, emas 2 gram, dan uang tunai Rp500.000. 

Tak hanya itu ia juga beraksi di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara dengan melakukan aksi yang sama. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan sebagai sarana beraksi, serta kotak handphone iPhone 13 milik korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Spesialis Jambret Sikat 4 TKP di Samarinda, Kerugian Korban Tembus Rp 110 Juta

Selebihnya, barang bukti lain masih dalam status pencarian (DPB).

"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara yang serius," tegasnya. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara di malam hari, terutama di jalanan yang sepi, guna menghindari aksi kriminalitas serupa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved