Pengungkapan Curanmor di Samarinda
Residivis Spesialis Jambret Resahkan Warga Samarinda, Modus Pepet Kendaraan Korban
Kapolresta Samarinda mengungkap telah menangkap residivis spesialis jambret dan barang bukti Rp110 juta berhasil diamankan polisi, Kamis (13/11/2025)
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda tangkap residivis spesialis jambret, barang bukti Rp110 juta berhasil diamankan polisi.
Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang meresahkan warga Kota Tepian.
Pelaku berinisial NG alias M, asal Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan setelah melakukan serangkaian aksi di empat lokasi berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur hanya dalam beberapa hari.
Baca juga: Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Kembali Beraksi Jambret Gelang Emas
Modus Operandi Pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya.
"Modusnya ini pelaku mengikuti si korban yang baru saja akan membuka tokonya, kemudian saat korban mau menyiapkan untuk membuka toko, di situlah pelaku mengambil barang milik si korban," jelas Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers pada Kamis, (13/11/2025).
Modus lainnya, kata perwira berpangkat melati tiga itu, pelaku sering kali memepet kendaraan korban yang sedang berboncengan sepeda motor, kemudian secara paksa menarik barang berharga milik korban yang diletakkan di sela-sela korban.
Aksi pelaku tercatat terjadi di beberapa lokasi, antara lain Jalan Sultan Sulaiman (Sambutan), Jalan Biawan, Jalan Merah Delima (Pasar Pagi), dan Jalan Kehewanan (Sidomulyo).
NG beraksi seorang diri sejak 1 November hingga 7 November 2025.
Baca juga: Cara Polres Bontang Tangani Pencurian Motor dan Jambret yang Mulai Marak
Barang Bukti Senilai Rp110 Juta
Polisi menyebut nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp110 juta. Barang-barang tersebut meliputi:
- Uang tunai sekitar Rp25 juta
- Perhiasan emas seberat 40 gram (dua kalung, dua gelang, enam cincin, dan satu liontin)
- Sejumlah telepon genggam dan barang berharga lainnya
“Ini cukup menonjol karena barang bukti yang diamankan nilainya besar,” ungkap Hendri.
Pelaku ditangkap di sebuah Guest House di Kelurahan Pelabuhan pada 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Pelaku tidak kooperatif sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambah Hendri.
Status Hukum Pelaku
Diketahui NG alias M baru saja keluar dari Lapas Samarinda sebelum kembali melakukan aksi kejahatan.
Kini, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hasil Operasi Jaran Mahakam 2025
Polresta Samarinda merilis hasil Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2025113_Konferensi-Pers-Polresta-Samarinda-Ungkap-Kasus-Jambret.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.