Berita Kukar Terkini
Lebih 60 Perusahaan Sawit di Kukar Diawasi, DPRD Tekankan Realisasi Lahan Plasma
DPRD Kukar soroti kewajiban plasma sawit 20 persen dan minta pemerintah daerah memastikan realisasi di lapangan
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DPRD Kukar menegaskan kewajiban plasma 20 persen harus diawasi langsung di lapangan.
- Lebih dari 60 perusahaan sawit aktif dinilai perlu pengawasan ketat dari OPD teknis.
- Skema alternatif plasma tetap harus proporsional dan berdampak bagi masyarakat sekitar.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kewajiban plasma sawit Kukar kembali menjadi sorotan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Lembaga legislatif meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan perkebunan, tetapi memastikan realisasi kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma benar-benar terlaksana di lapangan.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan lahan plasma telah diatur secara jelas dalam regulasi dan wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kukar.
“Di Kukar ada lebih dari 60 perusahaan yang aktif. Pola kemitraan mereka dengan pemerintah dalam penyediaan kebun plasma harus diawasi secara serius,” ujarnya Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut, banyaknya perusahaan sawit yang beroperasi harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Baca juga: Bupati Kukar Sebut Data Akurat Adalah Fondasi Ketahanan Pangan Daerah
Pendataan langsung ke lapangan dinilai penting untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum memenuhi kewajiban 20 persen lahan plasma tersebut.
Menurut Ahmad Yani, pengawasan yang intensif akan mencegah adanya perusahaan yang lalai atau menunda tanggung jawabnya kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung contoh skema alternatif yang pernah diterapkan oleh PT Rea Kaltim.
Perusahaan tersebut tidak menyediakan lahan plasma secara langsung, namun menggantinya dengan program usaha produktif sebagai bentuk kemitraan, dengan nilai yang tetap disesuaikan terhadap luas kewajiban lahan.
“Ada regulasi lain dari Kementerian Pertanian yang bisa menjadi opsi pengganti plasma, tetapi tetap harus proporsional dengan kewajiban luasan lahan,” tegasnya.
Baca juga: Pamit Pasang Bubu Ikan, Warga Loa Tebu Kukar Hilang Misterius di Kawasan Gunung Karanga
DPRD berharap pemerintah daerah konsisten memantau seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kukar.
Dengan pengawasan yang terstruktur, investasi sektor perkebunan diharapkan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lingkar kebun sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
“Perkebunan harus membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan pemerintah perlu memastikan potensi ini juga menjadi pemasukan daerah,” pungkasnya. (*)
| Musrenbang Kukar 2027, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Penyatuan Usulan dan Arah Pembangunan |
|
|---|
| Lapas Tenggarong Deklarasi Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan HP Ilegal |
|
|---|
| Kasus Penimbunan Pertalite Terbongkar di Loa Kulu, Pelaku Terancam Pidana |
|
|---|
| PAN Kukar Gelar Muscab Serentak 2026, Fokus Konsolidasi dan Target Kursi Legislatif |
|
|---|
| Balap Liar di Jalur 2 Tenggarong-Samarinda Didominasi Remaja, Polisi Soroti Pengawasan Orangtua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260119-Ketua-DPRD-Kukar-Ahmad-Yani.jpg)