Rabu, 27 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pencuri Helm di Jalan Tekukur Samarinda Berhasil Diringkus Polisi Bersama Penadahnya

Hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, pelaku utama beserta penadahnya berhasil diamankan

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Sungai Pinang
PENCURIAN HELM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Amankan pencurian dan penada helm yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, pada Minggu (22/02/2026) malam. (HO Polsek Sungai Pinang) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (22/02/2026) malam. 

Hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, pelaku utama beserta penadahnya berhasil diamankan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan helm merk INK Dynamic warna hitam saat sedang asyik menikmati kopi.

Baca juga: 2 Truk Miras Cap Tikus Dibekuk di Samarinda, Total 9,8 Ton Disita Polisi

Peristiwa terjadi sekira pukul 20.30 WITA. Korban memarkirkan sepeda motornya dengan meletakkan helm di atas spion kanan.

Namun, saat hendak pulang 15 menit kemudian, helm tersebut sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp700.000.

"Berbekal keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman video CCTV di lokasi kejadian, anggota kami langsung melakukan pengejaran," ujarnya. 

Sekira pukul 21.30 WITA, petugas berhasil meringkus pelaku utama berinisial DP (31) di sebuah rumah kost di Jalan Pasundan, Samarinda Ulu. Dari hasil interogasi singkat, DP mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa helm curian tersebut telah dijual kepada seorang wanita berinisial IP (56).

Polisi kemudian bergerak menuju Jalan AM Sangaji untuk mengamankan IP beserta barang bukti satu buah helm INK Dynamic milik korban dan nota pembeliannya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku pencurian (DP) kami jerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara untuk penadah (IP) dikenakan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved