Rabu, 3 Juni 2026

Pemprov Kaltim

Diskominfo Kaltim Tegaskan Badan Publik Tak Boleh Tertutup, Akses Informasi Adalah Hak Warga

Semua instansi, dari yang besar hingga unit terkecil, punya kewajiban yang sama yakni menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/Raynaldi Paskalis
KETERBUKAAN INFORMASI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut keterbukaan informasi memiliki aturan yang jelas, semua orang berhak memperoleh informasi dari badan publik. (RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Urusan buka-bukaan informasi publik di Kalimantan Timur bukan lagi sekadar imbauan. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi sudah punya landasan hukum yang kuat.

Artinya, kata dia, tidak ada alasan lagi bagi badan publik untuk menutup diri. 

Semua instansi, dari yang besar hingga unit terkecil, punya kewajiban yang sama yakni menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat.

“Aturan kita jelas. Warga negara berhak mendapatkan informasi, dan badan publik sekecil apa pun wajib terbuka,” ujar Faisal, Jumat (28/2/2026).

Baca juga: Dinas Kominfo Kaltim Susun Pergub Kerja Sama Media, Atasi Kesulitan Penentuan Nilai

Konsistensi Kaltim dalam hal ini pun bukan isapan jempol. Dalam lima tahun belakangan, Kaltim rutin nangkring di kategori "Informatif" versi Komisi Informasi Pusat. 

Faisal bilang, pencapaian ini jadi bukti kalau standar keterbukaan di daerah sudah berjalan di rel yang benar.

Namun, dia melihat indikator transparansi bukan cuma dari piagam penghargaan. Ia justru menyoroti betapa hidupnya diskusi warga di media sosial.

Baginya, masyarakat yang makin kritis di ruang digital adalah tanda bahwa iklim demokrasi dan partisipasi di Kaltim sedang mekar-mekarnya.

“Ketika masyarakat ramai berdiskusi di ruang terbuka, itu menandakan kita sudah transparan. Pemerintah terbuka, masyarakat kritis itu ekosistem yang sehat,” katanya.

Hanya saja, Faisal memberi catatan. Di tengah derasnya arus informasi yang serba cepat, ia berharap warga tidak langsung menelan mentah-mentah apa yang beredar di layar ponsel. 

Literasi digital jadi kunci agar masyarakat tidak terjebak hoaks.

“Ruang digital ini luas dan cepat. Karena itu masyarakat harus cerdas mengelola dan memilah informasi,” tambah Faisal.

Untuk mewadahi suara warga, pemerintah sudah menyiapkan jalur resmi lewat PPID di tiap perangkat daerah. 

Selain itu, ada kanal SP4N Lapor! yang dianggap Faisal sangat efektif untuk memotret persoalan warga secara langsung. 

Baca juga: EKSKLUSIF - Kadis Kominfo Kaltim HM Faisal Bicara Smart City, Singgung JAKI ala Kalimantan Timur

Lewat kanal ini, keluhan masyarakat bisa langsung sampai ke meja pemerintah untuk segera dicarikan solusinya.

“SP4N Lapor! memberi gambaran masalah secara real-time. Ini alat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, dan bagi pemerintah untuk segera merespon dan berbenah,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved