Kamis, 7 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemasok Sabu 2,66 Gram di Samarinda Ditangkap di Sungai Kunjang

Polresta Samarinda menangkap pemasok sabu 2,66 gram di Loa Bakung hasil pengembangan kasus kurir

Tayang:
HO/POLRESTA SAMARINDA
BEKUK PEMASOK SABU - Pria berinisial Ibnu Alim alias Alim (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Ibnu diduga menjual sekaligus pemasok sabu-sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Polresta Samarinda. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap Ibnu Alim, diduga pemasok sabu 2,66 gram.
  • Penangkapan hasil pengembangan dari dua kurir sebelumnya.
  • Polisi masih kembangkan kasus untuk ungkap jaringan lain.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemasok sabu di Samarinda berinisial Ibnu Alim alias Alim (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda

Ia diduga sebagai penjual sekaligus pemasok sabu yang sebelumnya terungkap dalam penangkapan dua kurir di Jalan KH Samanhudi.

Ibnu Alim dibekuk pada Selasa (24/02/2026) di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah rumah bangsalan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penindakan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua kurir yang lebih dahulu diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu diamankan,” jelasnya.

Baca juga: 26 Jalan Tol Terapkan Diskon Tarif 30 Persen saat Mudik Lebaran, Tol Balikpapan-Samarinda tak Masuk

Barang Bukti Disita

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.

Selain itu, polisi juga menyita empat lembar plastik klip, satu unit sendok penakar, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Penyidikan diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi di atasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved