Kamis, 21 Mei 2026

Berita PPU Terkini

ASN di Penajam Paser Utara Wajib Perbaharui KTP-el Usai Perubahan Status Kepegawaian

ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera memperbarui data kependudukan, menyusul perubahan status kepegawaian

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
KTP ELEKTRONIK - Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil PPU. Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera memperbarui data kependudukan, menyusul perubahan status kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera memperbarui data kependudukan, menyusul perubahan status kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026.

Perubahan itu berdampak pada elemen data pekerjaan yang tercantum di KTP elektronik (KTP-el).

Kolom pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Baca juga: Sokong IKN, Pemkab PPU Usulkan Proyek Jembatan Riko dan Bendungan ke Bappenas

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan penyesuaian tersebut wajib dilakukan, agar data administrasi tetap valid.

“Kalau status pekerjaan berubah, maka kolom pekerjaan di KTP-el juga harus diperbarui. Ini menyangkut keabsahan data,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

Data Disdukcapil PPU mencatat total ASN saat ini mencapai 4.757 orang.

Jumlah itu belum termasuk 1.698 P3K formasi terbaru, serta 527 PNS guru tingkat SMA/sederajat.

Dengan angka tersebut, Disdukcapil memperkirakan permohonan pencetakan ulang KTP-el akan meningkat dalam waktu dekat.

Kebutuhan blangko KTP elektronik pun, dipastikan bertambah.

Saat ini, Disdukcapil PPU tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan ketersediaan blangko.

Waluyo mengimbau ASN yang terdampak, agar tidak menunda pembaruan data.

“Silakan datang ke Disdukcapil atau layanan yang tersedia untuk memperbarui data. Semakin cepat diperbarui, semakin kecil risiko kendala saat mengurus administrasi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved