Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Peradi SAI Samarinda Gelar Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Bahas Wajah Baru Peradilan

Peradi SAI Samarinda menggelar seminar hukum membahas KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai wajah baru peradilan pidana Indonesia

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
SEMINAR HUKUM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Samarinda menggelar seminar hukum berskala besar bertajuk “KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergitas Aparat Penegak Hukum”. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi fokus utama dalam kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Samarinda

Seminar hukum berskala besar tersebut mengangkat tema “KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergitas Aparat Penegak Hukum.”

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Grand Verona Hotel Samarinda, Jumat (6/3/2026), dan dihadiri oleh ratusan praktisi hukum dari berbagai organisasi advokat di Kalimantan Timur.

Seminar tersebut digelar sebagai langkah proaktif dalam menyongsong pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Daerah Mangkupalas Samarinda Diciduk Polisi di Parkiran

Pemerintah telah menetapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.

Perubahan regulasi tersebut menuntut para praktisi hukum untuk segera beradaptasi dengan berbagai norma hukum baru yang akan diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, yang hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada DPC Peradi SAI Samarinda atas inisiatif penyelenggaraan seminar.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh DPC Samarinda sejajar dengan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan dan Pengadilan yang rutin menggelar bimbingan teknis bagi aparatnya.

“Saya atas nama Dewan Pimpinan Nasional memberikan penghargaan kepada DPC Samarinda. Saat jaksa dan hakim melakukan pelatihan, advokat pun semestinya demikian,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Usul Terapkan Sistem Pemantauan ala PLN untuk Cegah Pencurian Kabel

Ia menilai sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting agar advokat memiliki pemahaman komprehensif mengenai perubahan sistem hukum pidana yang akan berlaku.

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam paparannya, Patra M. Zen menegaskan bahwa inti dari lahirnya KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, pelapor, korban, tersangka, maupun terpidana.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kurang memahami hukum untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum dari advokat profesional.

“Datanglah ke advokat yang memiliki integritas dan kemampuan membela hak secara profesional, seperti di DPC Peradi Samarinda,” tambahnya.

Baca juga: Bapenda Samarinda Rekonsiliasi Data Pendapatan Daerah, Temukan Selisih Rp1,5 Miliar di SIPD

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved