Berita Samarinda Terkini
Buang Amplop ‘Sukacita’, Pria di Samarinda Ternyata Simpan 3 Poket Sabu
Seorang pria di Samarinda diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan tiga poket sabu yang disembunyikan dalam amplop bertuliskan “Sukacita”
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial AR (45) ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Padat Karya, Samarinda Seberang setelah diduga membawa sabu.
- Polisi menemukan tiga poket sabu seberat 0,85 gram yang disimpan dalam amplop bertuliskan “Sukacita”.
- Tersangka mengaku sabu tersebut untuk konsumsi pribadi dan kini menjalani proses hukum sesuai UU Narkotika.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AR (45) alias Dian diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan tiga poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop bertuliskan “Sukacita”.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda di pinggir Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (5/3/2026) petang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi.
Baca juga: Peredaran Sabu di Samarinda Utara Terbongkar, Dua Kurir Diamankan
Kapolresta Samarinda Hendri Umar, didampingi Kasat Reskoba Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa petugas mencurigai seorang pria yang sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 18.30 Wita, tim di lapangan mencurigai seorang pria yang sedang berjalan kaki. Saat hendak diperiksa, tersangka sempat terlihat menjatuhkan sesuatu dari saku celana sebelah kirinya," ungkapnya, Sabtu (7/3/2026).
Petugas kemudian memeriksa benda yang dijatuhkan tersebut. Ternyata, benda itu adalah sebuah amplop bertuliskan “Sukacita”.
Namun isi di dalamnya justru berbanding terbalik dengan tulisannya.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi saat Bawa 8 Paket Sabu di Samarinda Seberang
Di dalam amplop tersebut, polisi menemukan tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto.
Dalam interogasi singkat di lokasi kejadian, tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta Samarinda. Kami juga akan melakukan pengambilan urine serta berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut. (*)
| Legislator Samarinda Soroti Beratnya Jalan Perempuan Masuk Dunia Politik |
|
|---|
| Pastikan Samarinda Tetap Kondusif, Kesbangpol Perkuat Komunikasi dengan Berbagai Elemen Masyarakat |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pilih Sapi Seberat 1,7 Ton Milik Warga Samarinda untuk Kurban di Kaltim |
|
|---|
| Refleksi 28 Tahun Reformasi di Samarinda, Saat Ini Neo Orde Baru Masih Mengintai |
|
|---|
| Cerita Komunitas Samarinda Balance Bike Cetak Rider Cilik Berprestasi, Kikis Rasa Candu pada Gawai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260307_Pria-berinisial-AR-45-ditangkap-Satresnarkoba-Polresta-Samarinda.jpg)