Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Tersinggung Saat Pesta Miras, Pria di Paser Nekat Tebas Rekan Sendiri hingga Luka Serius

Akibat pengaruh minuman keras (miras), seorang pria berinisial HT (55) gelap mata dan menganiaya rekannya sendiri menggunakan sebilah parang

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/POLRES PASER
CEK LOKASI - Aparat Polsek Batu Engau saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di sebuah pondok kebun sawit Desa Saing Prupuk, Kabupaten Paser, Minggu (8/3/2026). Insiden yang dipicu ketersinggungan saat pesta miras ini mengakibatkan satu orang luka parah terkena sabetan parang. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Akibat pengaruh minuman keras (miras), seorang pria berinisial HT (55) gelap mata dan menganiaya rekannya sendiri menggunakan sebilah parang.

Insiden berdarah ini terjadi di sebuah pondok perkebunan sawit, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Sabtu (8/3/2026) dini hari.

Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama korban, A (33), dan sejumlah saksi tengah berpesta miras sekitar pukul 04.45 WITA.

"Keduanya dalam kondisi mabuk. Pelaku tiba-tiba tersinggung dengan ucapan korban, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang," jelas AKP Hadi, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Temuan Mayat di Barbershop Banjarbaru Terungkap, Bukan Karena Pembunuhan

HT yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan parang tersebut ke arah korban secara membabi buta.

Akibatnya, korban menderita luka serius di beberapa bagian tubuh.

"Korban mengalami dua luka di bagian kepala, serta luka di ketiak, lengan, dan tangan," tambah Kapolsek.

Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, saksi di lokasi segera melakukan evakuasi ke RSUD Panglima Sebaya untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Tak butuh waktu lama, personel Polsek Batu Engau langsung meringkus pelaku HT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan yang Terjadi di Bongan Kutai Barat

Polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan. HT dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP (UU No.1 Tahun 2023) tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 tahun," tegas AKP Hadi Purwanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved