Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Langsung Bebas

635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan menerima Remisi

Tayang:
HO Lapas Kelas IIA Tenggarong
REMISI IDUL FITRI - Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan usulan remisi tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. (HO Lapas Kelas IIA Tenggarong) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan usulan remisi tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Pada Lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujar Suparman, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Antisipasi Mudik Sungai, Polres Kukar Perketat Pengawasan Jalur Mahakam

Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai 1.333 orang, dengan tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 320 persen.

Dari total 635 WBP yang diusulkan menerima remisi, delapan orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana pada hari raya Idul Fitri.

“Dari jumlah tersebut ada delapan orang yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Namun dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan,” jelasnya.

Suparman menerangkan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Sebelum diusulkan, para WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP, salah satu tujuannya untuk memberikan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” tambahnya.

Syarat substantif tersebut meliputi penilaian terhadap perilaku WBP selama menjalani masa pembinaan, seperti aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.

Sementara itu, dari sisi administratif, WBP harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta melengkapi dokumen penahanan yang dipersyaratkan.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan tanpa dipungut biaya.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved